Wanita berinisial RA menuduh seorang anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemaksaan hubungan seksual selama dua tahun.
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 29 Desember 2018 - 12:26 WIB
WowKeren - Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, diadukan karena telah melecehkan hingga memperkosa seorang asisten ahli wanita. Pelecehan dan pemerkosaan tersebut diduga terjadi berulang kali dalam periode dua tahun, mulai April 2016 hingga November 2018, selama sang asisten ditugaskan menjadi sekretaris pribadinya.
Mantan sekretaris pribadi tersebut kini buka suara. "Saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh oknum yang sama," ujar wanita berinisial RA tersebut di Saiful Mujani Research and Consulting, Cikini, Jakarta, Jumat (28/12).
RA juga membeberkan penyalahgunaan kekuasaan Syafri di BPJS Ketenagakerjaan. Menurut RA, pelecehan seksual dialaminya di dalam maupun luar kantor.
Ia juga tak mendapat perlindungan dari perusahaan. Padahal RA mengaku sudah melaporkan pelecehan tersebut pada seorang anggota dewan pengawas yang lain.
"Meskipun beliau berjanji akan melindungi saya, namun ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan," tutur RA. "Sehingga saya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual."
RA mengaku selama dua tahun mendapatkan pelecehan, ia hampir merasa putus asa. Wanita berusia 27 tahun tersebut bahkan pernah melakukan percobaan bunuh diri namun dicegah oleh temannya.
Tidak ingin dihantui oleh pelecehan tersebut, RA meminta bantuan kepada Ade Armando, salah seorang dosennya di Universitas Indonesia. Rencananya, RA dan kuasa hukumnya akan membuat laporan resmi atas peristiwa tersebut ke kepolisian pada 31 Desember 2018 mendatang.
Ade Armando yang kala itu mendampingi RA berjanji untuk terus mendukungnya. Menurut Ade, pelecehan tersebut terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang.
"SAB ini punya relasi kekuasaan yang kuat, sehingga mendorong dia untuk melakukan penyalahgunaan wewenang," tutur Ade. "Karena dominan, dia merasa bisa melakukan segala yang dia mau."
Kala dimintai keterangan mengenai tuduhan tersebut, Syafri tak banyak berkomentar. "Kita tunggu proses hukum saja," jawab Syafri lewat sebuah pesan singkat.
Diketahui, Syafri adalah satu dari tujuh anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan saat ini. Sebelumnya, ia pernah menjadi Auditor BPK RI untuk APBN, Duta Besar Indonesia untuk WTO, serta Staf Ahli Kementerian Keuangan.
(wk/Bert)