RA mengaku sudah melaporkan terduga pelaku ke Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, namun justru mendapat surat PHK.
- Wahyu
- Sabtu, 29 Desember 2018 - 13:02 WIB
WowKeren - Kasus pelecehan seksual terhadap wanita tak henti-hentinya terjadi di Indonesia. Tak sedikit wanita korban pelecehan seksual yang mengalami trauma dan menanggung aib selama hidupnya. Pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja, tak terkecuali di instansi pemerintahan sekalipun.
Seperti yang terjadi pada RA, wanita berusia 27 tahun yang sebelumnya pernah bekerja di BPJS Ketenagakerjaan sebagai Staf Dewan Pengawas. Ia mengaku telah diperkosa oleh atasannya sebanyak empat kali.
“Dalam periode April 2016-November 2018,” kata RA saat melangsungkan konferensi pers di Kantor SMRC, Jakarta Pusat pada Jumat (28/12). “Saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh oknum yang sama.”
Ia mengaku merasa tidak nyaman dengan sikap atasan yang sering memarahinya. Bahkan, ia juga dikucilkan oleh Dewan Komite. Tak hanya psikis, ia juga pernah hampir dilempar gelas oleh atasannya.
“Psikis saya dibuat tidak nyaman, saya dimarah-marahi saya dibentak, saya dikucilkan oleh anggota Dewan Komite,” tutur RA. “(Ancaman) fisik yang bersangkutan (terduga pelaku) ingin melempar gelas ke saya dan sempat dibatalkan oleh teman saya di situ.”
RA mengaku sempat melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya kepada Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan pada awal 2018 lalu. Namun alih-alih mendapat dukungan, RA justru menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Dewan Pengawas justru membela perilaku bejat itu,” tutur RA. “Hasil Rapat Dewan Pengawas pada 4 Desember justru memutuskan untuk mengeluarkan Perjanjian Bersama yang isinya mem-PHK saya.”
RA kemudian melayangkan surat ke Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN) dan juga Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Ia tak ingin ada lagi perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual, baik di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan maupun di tempat kerja lainnya.
“Saya berdoa,” ungkap RA. “Saya adalah perempuan terakhir yang menjadi korban kejahatan seksual di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ataupun di tempat kerja manapun.”
Saat ini, pihak DJSN masih menyelidiki kasus yang menimpa RA. Deputi Bidang Humas dan Antar-Lembaga, Irvansyah Utoh Banja memastikan bahwa kasus ini tidak akan mengganggu pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. "Kami pastikan proses penanganan ini gak akan mengganggu operasional dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Utoh dilansir Merdeka.com Sabtu (29/12).
(wk/wahy)