KPK menetapkan 8 tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk korban tsunami di Palu, Sulawesi Tengah.
- Bertilia Puteri
- Senin, 31 Desember 2018 - 13:11 WIB
WowKeren - Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja membongkar dugaan kasus suap yang terjadi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). KPK pun mengecam keras kasus tersebut karena terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk korban tsunami di Palu, Sulawesi Tengah.
"KPK mengecam keras dan sangat prihatin," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (30/12). "Karena dugaan suap ini salah satunya terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di daerah bencana. Di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami September lalu."
Dari penyelidikan, KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Tersangka pihak pemberi dana suap antara lain Direktur Utama PT WKE (Wijaya Kesuma Emindo) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sedangkan dari pihak penerima, ditetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Saut menjelaskan bahwa keempat pejabat PUPR tersebut diduga menerima suap untuk mengatur lelang pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Menurut Saut, lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar, sedangkan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp 50 miliar.
"PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut lalu dibagi 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen," jelas Saut. "Praktiknya, dua perusahaan ini diminta memberikan sejumlah uang pada proses lelang, sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek."
Sebelumnya, 20 oknum Kementerian PUPR sempat diamankan oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (28/12) lalu. Selain itu, KPK juga berhasil menyita uang senilai Rp 500 juta dan 25.000 dollar Singapura.
(wk/Bert)