Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami di RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, Serang.
- Bertilia Puteri
- Senin, 31 Desember 2018 - 13:33 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu publik sempat dikejutkan dengan adanya dugaan pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda. Pihak kepolisian langsung menyelidiki kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut, pihak keluarga korban tsunami Selat Sunda mengaku harus mengeluarkan biaya jutaan rupiah di RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP), Serang. Hal tersebut diungkapkan oleh keluarga dari Sumatera Utara yang menunjukkan kuitansi pembayaran pengurusan jenazah.
Kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten telah menahan tiga tersangka kasus tersebut. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.
"Sudah kita tahan ketiganya (tersangka)," ujar Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Dadang Herli Saputra, Minggu (30/12). "Guna mempermudah proses penyidikan."
Menurut AKBP Dadang, ketiga tersangka tersebut adalah pegawai RSDP Serang berinisial F, dan dua pegawai perusahaan penyedia jasa ambulans jenazah berinisial I dan B. Ketiganya ditangkap berdasarkan alat bukti berupa kuitansi tidak resmi. Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa lima orang saksi.
"Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti," ujar AKBP Dadang. "Dokumen yang digunakan termasuk ada kuitansi tidak resmi yang dikeluarkan oknum ASN bersama dengan karyawan sebuah CV."
Meski telah menahan tiga tersangka, polisi terus mendalami kasus ini. Mereka mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Kita akan terus mendalami," ujar AKBP Dadang. "Terkait apakah ada tersangka lain itu merupakan rahasia penyidikan."
Ketiga tersangka ini dijerat oleh pasal 12 huruf E undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 terkait tindak pidana korupsi. Mereka juga diancam hukuman pidana seumur hidup.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," tutur AKBP Dadang. "Atau paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta dan maksimal 1 miliar."
Sebelumnya, keluarga korban tsunami Selat Sunda dipungut biaya sebesar Rp 3,9 juta. Biaya tersebut diakui untuk membayar mobil jenazah, formalin, serta pemandian jenazah.
(wk/Bert)