Heboh Wacana Obor Rakyat Terbit Lagi, Ini Tanggapan Dewan Pers
Nasional

Pimpinan Obor Rakyat, Setiyardi Budiono, berencana menghidupkan kembali tabloid kontroversial tersebut sebelum Pilpres 2019 digelar.

WowKeren - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan rencana tabloid Obor Rakyat yang hendak kembali terbit. Pimpinan Obor Rakyat, Setiyardi Budiono, mengaku berencana menghidupkan kembali tabloid kontroversial tersebut sebelum Pilpres 2019 digelar.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pers pun buka suara. Mereka mengaku tak memiliki wewenang untuk mencegah pihak-pihak yang akan mempublikasikan media massa. Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun.

"Dewan Pers tidak punya kewenangan untuk mencegah seseorang menerbitkan media," tutur Hendry dilansir Kompas.com, Jumat (11/1). "Sejauh dia nanti bekerja sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik."

Hendry pun mempersilakan apabila Obor Rakyat hendak kembali terbit. Namun hal tersebut dirasa kurang menguntungkan karena reputasi tabloid tersebut telah "tercemar" di mata publik.

"Namun, nama itu kan sudah tercemar," terang Hendry. "Jadi dari sisi publik kurang baik."


Meski demikian, Hendry menegaskan bahwa Obor Rakyat perlu mematuhi Undang-Undang, Kode Etik Jurnalistik, serta aturan lain dari Dewan Pers. Tak hanya untuk Obor Rakyat, peraturan tersebut juga berlaku untuk semua media.

"Kalau mau terbit sebagai perusahaan pers, silahkan ikuti UU Pers, KEJ, dan semua peraturan DP yang ada," jelas Hendry. "Semua media diharapkan menjalankan fungsi sesuai UU."

Sebelumnya, tabloid ini sempat mengundang kontroversi karena memuat karikatur Joko Widodo yang mencium tangan Megawati Soekarnoputri. Selain itu, tabloid tersebut juga memuat berita hoaks yang menyatakan bahwa Jokowi adalah kaki tangan asing dan merupakan keturunan Tionghoa.

Pimpinan Obor Rakyat pun dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Kini, Seiyardi sedang melakukan masa cuti bersyarat hingga 8 Mei 2019 mendatang.

Polri sebelumnya juga sudah menyerahkan perihal ini ke Dewan Pers yang berwenang mengawasi media. Namun Dewan Pers memang tak dapat mencegah publikasi media massa selama yang bersangkutan menuruti regulasi yang ada.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait