Menkes Keluarkan Aturan Baru, Pasien Peserta BPJS Non PBI Tak Gratis Lagi
Instagram/bpjskesehatan_ri
Nasional

Aturan baru BPJS hanya berlaku untuk pasien bayar mandiri atau PBI.

WowKeren - Kondisi finansial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang kian memburuk membuat Kementerian Kesehatan (Menkes) mengeluarkan kebijakan baru. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 mengenai urun biaya dan selisih biaya JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).

Defisit yang dialami BPJS Kesehatan membuat badan negara yang satu ini tak mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Sehingga untuk menekan biaya BPJS agar tidak semakin tekor, dibuatlah aturan tersebut.

Jika sebelumnya peserta BPJS Kesehatan bisa berobat secara gratis, maka sekarang tidak lagi. Berdasarkan aturan tersebut, pasien BPJS diharuskan membayar biaya kunjungan untuk rawan jalan. Besarnya pun berbeda-beda tergantung pada di mana pasien tersebut berobat.

Pasien yang berobat ke rumah sakit kelas A dan B wajib membayar Rp20.000,- sedangkan untuk yang berobat ke rumah sakit kelas C akan dikenai sebesar Rp10.000,-. Begitu pula dengan biaya rawat inap. Pasien akan dikenakan sepuluh persen dari biaya pelayanan. Adapun jumlah tersebut dihitung dari total tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBG), dengan jumlah maksimal Rp30 juta.


Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief mengatakan bahwa urun biaya dikenakan pada pelayanan tertentu yang berpotensi terjadi penyalahgunaan. Adapun penyalahgunaan tersebut disebabkan karena selera ataupun perilaku peserta.

"Urun biaya dikenakan kepada peserta-peserta yang mendapatkan pelayanan tertentu," ujar Budi di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Timur, Jumat (18/1). "Yang tergolong bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta dikarenakan selera maupun perilaku peserta."

Sejauh ini, Kemenkes masih belum menentukan jenis-jenis penyakit apa saja yang berpotensi disalahgunakan. Oleh sebab itu, pihak BPJS Kesehatan juga masih belum mengimplementasikan peraturan ini.

"Tidak untuk semua penyakit, ada jenis-jenis penyakit yang berpotensi," terang Budi. "Dalam hal ini belum bisa menyampaikan apa saja jenisnya, berapa banyak, tunggu dari Kemenkes."

Perlu dicatat, bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta BPJS yang dibayarkan pemerintah daerah atau PBI (Penerima Bantuan Iuran). Namun, hanya bagi peserta BPJS yang membayar iuran secara mandiri atau peserta non PBI.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait