Abu Bakar Ba'asyir Tak Mau Teken Ikrar Setia NKRI, Menhan: Tolak Pancasila Berarti Hanya Numpang
Nasional

Menteri Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacudu, mengungkapkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara wajib ditaati oleh warga Indonesia.

WowKeren - Presiden Joko Widodo diketahui akan memberi putusan bebas kepada terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. Namun Ba'asyir sendiri tidak mengambil bebas bersyarat karena menolak meneken ikrar setia NKRI sebagaimana disayaratkan dalam PP 99/2012 serta aturan pelaksana Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 pada Pasal 84.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacudu, pun buka suara. Ia mengungkapkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara wajib ditaati oleh warga Indonesia.

"Kalau orang tidak Pancasila, di sini numpang. Negara Pancasila kok enggak (mau) Pancasila?" tutur Ryamizard di kantornya, Selasa (22/1). "Kalau numpang sebentar aja, jangan lama-lama rugi negara. Kalau enggak mau numpang, ya ikut dong."

Sang Menteri menegaskan bahwa setiap negara memiliki ideologi yang menjadi pemersatu bangsa. Setiap negara juga harus mengakui kedaulatannya masing-masing.

"Pengertian aja, karena negara Pancasila, kalau nggak Pancasila ya keluar dari sini, dibebaskan ya keluar dari sini," tegas Ryamizard. "Enggak ada khilafah, kalau mau khilafah, negara lain aja, di sini NKRI, dasarnya Pancasila."


Sebelumnya, pemerintah lewat Kemenkopolhukam, Wiranto, menjelaskan bahwa proses pembebasan Ba'asyir masih dalam tahap pengkajian. Hal ini diumumkan oleh Wiranto setelah melakukan rapat tertutup dengan Presiden Jokowi.

Pertimbangan pembebasan tersebut masih perlu dikaji dari beberapa aspek. Di antaranya adalah aspek ideologi, Pancasila, NKRI, dan juga hukum.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Bara Hasibuan, setuju dengan keputusan pemerintah untuk mengkaji lagi rencana pembebasan Ba'asyir. Menurut Bara, pembebasan tersebut haru dilakukan dengan hati-hati.

"Keputusan pemerintah untuk mengkaji kembali pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sangat tepat," tutur Bara di gedung DPR, Selasa (22/1). "Karena kita harus berhati-hati dalam hal ini."

Presiden Jokowi sendiri awalnya memutuskan untuk membebaskan Ba'asyir dengan pertimbangan kemanusiaan. Terpidana kasus terorisme tersebut memang sudah berusia 80 tahun dan memiliki kesehatan yang semakin menurun.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru