Dilaporkan Tim Prabowo-Sandi, Polisi Tunggu Keputusan Dewan Pers Soal Tabloid 'Indonesia Barokah'
Nasional

Sebelumnya, tabloid 'Indonesia Barokah' ini dilaporkan tim BPN lantaran diduga memuat pemberitaan tendensius bagi paslon nomor urut 02.

WowKeren - Kubu paslon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melaporkan adanya peredaran tabloid yang menyudutkan timnya. Tabloid yang disebut berbau politik ini bertajuk "Indonesia Barokah". Kubu Prabowo-Sandiaga menyebutkan bahwa tabloid itu diduga bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Terkait hal ini, Badan Pemenangan Nasional menyatakan telah mengajukan laporan kepada polisi. Tabloid "Indonesia Barokah" dilaporkan lantaran diduga memuat pemberitaan yang tendensius terhadap paslon nomor urut 02 dan tidak jelas pihak penerbitnya.

Kendati demikian, pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka masih akan menunggu keputusan dari Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran ini. "Ini (tabloid Indonesia Barokah) merupakan ranahnya Dewan Pers, jadi Dewan Pers yang harus berdiri di depan dulu, melakukan assessment terhadap tabloid tersebut," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Rabu (23/1).


Dedi menjelaskan bahwa rekomendasi Dewan Pers sangat penting untuk menentukan arah laporan terhadap tabloid yang banyak beredar di masjid-masjid di Jawa Tengah dan Jawa Barat itu. Jika memang ditemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan oleh kubu BPN, maka polisi baru akan menindaklanjutinya. "Polri tidak akan bergerak dulu sebelum menerima rekomendasi dari Dewan Pers," tegas Dedi.

Diketahui, tabloid tersebut telah beredar di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad pun menuturkan bahwa tabloid tersebut disebarkan langsung ke rumah-rumah. Menurutnya, isi pemberitaan tabloid tersebut berpotensi memecah belah masyarakat.

"Di Jawa Barat juga ada. Nah, makanya tadi saya bilang karena beredarnya secara masif dan kemudian berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keresahan di masyarakat," jelas Dasco. "Nah, itu makanya segera kami ambil langkah untuk melaporkan."

Selain meminta polisi dan Dewan Pers menyelidiki peredaran tabloid ini, tim BPN juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) untuk turut andil. Terlebih, BPN menyebut bahwa isi dari tabloid ini penuh dengan fitnah.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait