Remisi untuk Pembunuh Wartawan Radar Bali Tuai Protes Minta Keppres Dicabut
Twitter/aji_surabaya
Nasional

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Jokowi untuk mencabut Keppres No 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara.

WowKeren - Langkah Presiden Joko Widodo memberikan remisi pada I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa mendapat protes. Pada jumat (25/1) kemarin, sejumlah massa yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Forus Pers Mahasiswa Jakarta menggelar aksi di Taman Aspirasi, Jakarta.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Jokowi untuk mencabut Keppres No 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara. Seperti diketahui, Susrama mendapat remisi berkat Keppres tersebut.

Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan bahwa mereka akan melayangkan gugatan terhadap Keppres No 29 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka juga akan meminta dukungan dari keluarga wartawan Radar Bali yang dibunuh untuk melayangkan tuntutan. Pihak keluarga pun rupanya memberikan sinyal positif terkait hal tersebut.

"Teman-teman di Denpasar sudah komunikasi dan memberikan sinyal cukup baik," kata Abdul seperti yang dilansir dari CNN Indonesia. "Kami masih dalam proses pembuatan legal opini, mengumpulkan informasi dari pihak keluarga dan lainnya."


Selain di Jakarta, aksi serupa terjadi di berbagai daerah. Aksi tersebut terus digelar untuk melakukan kampanye publik menekan pemerintah merevisi kebijakan itu.

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam AJI Surabaya di Surabaya, Jawa Timur menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi pada Jumas (25/1) kemarin. "Remisi ini tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan, baik bagi almarhum Prabangsa, keluarga, dan dunia pers tanah air secara keseluruhan," ujar Ketua AJI Surabaya Miftah Faridl.

Sementara itu, di Denpasar, Bali ratusan jurnalis, mahasiswa dan tokoh masyarakat juga melakukan aksi demonstrasi menolak kebijakan Jokowi, Jumat (25/1) siang. Ketua AJI Denpasar Nandhang R Astika mengatakan bahwa remisi tersebut merupakan langkah mundur kebebasan pers di Indonesia.

Nandhang juga menyebutkan bahwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali merupakan satu dari sekian kasus pembunuhan wartawan yang terungkap di Indonesia. "Ini salah satu kasus yang kemunduran hukum. Khususnya mencederai kebebasan pers," ucapnya.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru