Rocky Gerung Bakal Diperiksa soal 'Kitab Suci Fiksi', BPN: Harusnya yang Lapor Ormas Islam
Nasional

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merasa ada keganjilan dalam pemanggilan Rocky Gerung.

WowKeren - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ada keganjilan dalam pemanggilan Rocky Gerung oleh polisi. Diketahui, Rocky dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan terkait pernyataan "Kitab Suci itu fiksi" besok (31/1).

Menurut juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, kasus tersebut sudah lebih dari satu tahun. Ia juga menuturkan bahwa pihak yang melaporkan Rocky, Jack Boyd Lapian, dikenal sering melaporkan pendukung Prabowo.

"Kita tunggu apakah ada kriminalisasi kepada Rocky kita lihat karena ini kasus sudah lama, hampir satu tahun," tutur Andre dilansir detikcom, Rabu (30/1). "Lalu kedua, pelapor (Jack Boyd Lapian) biasa lapor pendukung Prabowo. Dan tiga, kita lihat Pak Rocky beberapa bulan terakhir terlihat mendukung Pak Prabowo."

Andre menilai apabil Rocky diduga melakukan penistaan agama, maka pihak yang melapor ke polisi seharusnya ormas agama. Ia pun mempertanyakan adanya kriminalisasi dalam kasus Rocky ini.


"Harusnya yang lapor ormas Islam. Apakah karena Rocky Gerung kritik Pak Jokowi dan perlu dibungkam akhirnya dilaporkan kepada polisi," ujar Andre. "Kalau ada kriminalisasi, kalau terjadi kriminalisasi kepada Rocky Gerung berarti Saudara Jack Lapian pelapor, menggali kuburan Pak Jokowi sendiri. Tentu rakyat beri respons tidak akan pilih Pak Jokowi 17 April nanti."

Meski demikian, Andre tetap menyarankan Rocky untuk menghadiri panggilan tersebut di Polda Metro Jaya. Ia juga mengaku bahwa BPN akan memberikan dukungan moril kepada ahli filsafat tersebut.

"Menanggapi surat pemanggilan, soal penistaan agama di program 'ILC', saya rasa Mas Rocky Gerung sebagai warga negara yang baik tinggal datang saja," terang Andre. "Beri klarifikasi kepada pihak kepolisian bahwa beliau tidak punya maksud menistakan agama. Ini proses biasa."

Diketahui, laporan Jack bermula dari pernyataan Rocky tentang "Kitab Suci itu fiksi" di program "Indonesia Lawyers Club" edisi 10 April 2018. Dianggap melanggar pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama, Jack pun melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018.

Kasus tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/512/IV/2018/Bareskrim. Bareskrim Polri lalu melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait