Melihat GPS di ponsel saat mengemudi bisa mengganggu konsentrasi sehingga berpotensi mengancam keselamatan.
- Wahyu
- Kamis, 31 Januari 2019 - 09:14 WIB
WowKeren - Tak semua pengemudi memahami arah jalan yang harus ditempuh untuk bisa sampai ke tempat tujuan. Untuk itu, banyak dari masyarakat yang memanfaatkan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk membantu mereka menentukan arah tujuan saat berkendara.
Sayangnya, tak jarang pula pengemudi yang kerap melihat GPS saat berkendara. Sebab, aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengemudi yang berkendara sambil melihat layar ponsel bisa dikenai hukuman kurungan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ). Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen (Pol) Pujiono Dulrahman mengaku siap untuk menegakkan hukum tersebut.
"Kalau undang-undang bunyi begitu, sesuai undang-undang saja kalau mengatur itu ya kita laksanakan," kata Pujiono dilansir dari detikcom pada Kamis (31/1). "Polisi siap. Kan polisi menjalankan perintah undang-undang."
MK menilai bahwa saat melihat layar HP maka konsentarsi pengemudi akan terbagi sehingga ia tidak bisa fokus dalam berkendara. Padahal, konsentrasi adalah hal yang sangat penting dalam keselamatan berlalu lintas.
Tak hanya berlaku untuk pengemudi roda dua, tapi juga mobil dan yang lainnya. Pujiono menegaskan bahwa larangan melihat GPS di ponsel saat berkendara sudah diterapkan di negara-negara lain.
"Di mana pun orang enggak boleh berkendara melihat HP," imbuh Pujiono. "Di negara mana pun enggak boleh pengendara melihat GPS."
Memang GPS juga penting sebagai penunjuk jalan. Namun, Pujiono mengatakan bahwa pengemudi boleh melihat GPS hanya jika aplikasi tersebut sudah terpasang di kendaraan.
"Kecuali itu sudah terpasang bawaan produk dari kendaraan (mobil). Kan itu udah ada yang ada GPS-nya, itu beda," lanjut Pujiono. "Kalau sepeda motor megang HP, konsentrasi itu enggak akan bisa."
Pujiono menuturkan bahwa upaya penilangan bagi pengguna jalan yang melanggar aturan dilakukan demi keselamatan bersama. Sayangnya, tak semua publik paham akan hal itu.
"Polisi itu dalam rangka mencegah, memperingati, dalam rangka keselamatan masyarakat," terang Pujiono. "Kan masyarakat enggak sadar, tindakan polisi menilang itu karena polisi sayang ke masyarakat. Contoh melawan arah, kalau kita enggak tegakan gimana? Akan jadi negara barbar nanti."
(wk/wahy)