Tingkat kepatuhan wakil rakyat untuk melaporkan harta kekayaan masih rendah.
- Wahyu
- Kamis, 31 Januari 2019 - 14:04 WIB
WowKeren - Upaya pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan kerap menemui hambatan. Sebab, masih banyak elite politik yang sulit untuk diajak bekerja sama. Misalnya dalam hal pelaporan harta kekayaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram dengan banyaknya Caleg yang sampai saat ini masih belum melaporkan harta kekayaan mereka. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif bahkan meminta publik untuk tidak memilih Caleg petahana yang diketahui belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Pemilu nanti.
Tak hanya KPK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengimbau para Caleg peserta untuk segera menyerahkan LHKPN. Hal tersebut dikemukakan oleh Komisioner KPK Pramono Ubaid Tanthowi.
Ia mengatakan bahwa Caleg harus menyerahkan LHKPN selambat-lambatnya tujuh hari sejak hasil pemilu dimumumkan. Jika hingga batas waktu tersebut Caleg tak kunjung menyetorkan laporan, maka pelantikan atas dirinya terpaksa harus ditunda.
"Batas waktu penyerahan LHKPN itu tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1). "Lalu kemudian itu tetap ditunggu, jika tak menyerahkan maka ditunda pelantikannya."
Penundaan pelantikan tersebut sudah diatur dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Aturan tersebut telah disepakati oleh KPU, Bawaslu, DPR, dan pemerintah.
Sayangnya, Pramono menilai bahwa kepatuhan wakil rakyat dalam melaporkan harta kekayaan masih relatif rendah. Oleh sebab itu, harus dibuat mekanisme agar para wakil rakyat tersebut mau mengisi laporan saat melakukan pencalonan.
"Makanya dibikin mekanisme," lanjut Pramono. "Bagaimana mereka mengisi itu ketika proses pencalonan berlangsung."
Ketaatan wakil rakyat untuk menyetorkan LHKPN yang rendah terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Ironisnya, di Jakarta sendiri pun ternyata tak satu pun Caleg yang melaporkan kekayaan mereka. Padahal, Jakarta seharusnya bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya.
"DKI Jakarta tak satupun lapor LHKPN, jangan dipilih lagi orang-orang itu," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/1). "Dua, Lampung, tak satu orang pun lapor LHKPN, enggak usah dipilih lagi. Ketiga, Sulawesi Tengah, keempat, Sulawesi Utara. Mereka ini nol enggak ada satu pun."
(wk/wahy)