Buni Yani Minta Eksekusi Penahanannya Ditunda dan Ajukan Fatwa ke Mahkamah Agung
Nasional

Buni Yani dan kuasa hukumnya meminta kejelasan dari Mahkamah Agung terkait surat putusan kasasi.

WowKeren - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Buni Yani, akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Depok besok (1/2). Eksekusi penahanan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak kasasi Buni Yani pada 26 November 2018 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Buni Yani meminta eksekusinya oleh Kejari Depok ditunda. Ia berencana untuk mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi karena dinilai tidak jelas.

"Tadi ada dua keputusannya. Satu, MA menolak kasasi dari JPU maupun dari saya dan kedua membayar (biaya) perkara," tutur Buni Yani dalam jumpa pers di kantor pengacaranya di Jakarta Selatan, Rabu (30/1). "Kan sebetulnya bunyi dari putusan ini soal penahanan badan saya masuk penjara enggak ada. Enggak ada dasarnya (eksekusi). Sebab itu, kita mintakan fatwa ke MA lagi."

Ia juga menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut ada kesalahan penulisan umur. Buni Yani pun menganggap bahwa putusan tersebut untuk orang lain yang bukan dirinya.


"Kedua, soal kesalahan umur. Di sini 48 (tahun), saya itu sudah 50 tahun pada bulan Mei," papar Buni Yani. "Ini saya anggap Buni Yani yang lain, itu yang saya anggap tidak boleh salah."

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, menjelaskan bahwa permohonan penangguhan akan segera diajukan ke Kejari Depok. Aldwin ingin kliennya mendapat kejelasan terlebih dahulu.

"Untuk itu, kita akan mengajukan penangguhan eksekusi ini," terang Aldwin. "Karena kita memohon harus jelas dulu. Ini harus jelas dulu."

Menurut Aldwin, tidak ada perintah penahanan dalam amar putusan kasasi. Ia menuturkan bahwa dalam surat tersebut hanya dicantumkan permohonan kasasi dari Buni Yani serta penolakan permohonan kasasi tersebut dari Kejari Depok.

"Yang poin dua membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp 2.500. Sudah itu saja, hanya dua poin itu di petikan putusan, begitupun di salinan yang lengkap," jelas Aldwin. "Jadi ini putusan non-executable (tidak dapat dijalankan) untuk hukuman badan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel