Mahfud menjelaskan bahwa dirinya tidak menemukan dalil hukum yang tepat untuk menjerat Rocky atas ucapannya.
- Nur Islamiyah
- Sabtu, 02 Februari 2019 - 15:53 WIB
WowKeren - Pada Jumat (1/2), ahli filsafat Rocky Gerung diperiksa oleh pihak kepolisian terkait dengan ucapan "Kitab Suci itu fiksi". Ucapan tersebut disampaikan Rocky pada tayangan "Indonesia Lawyer's Club" edisi 10 April 2018 silam.
Kasus tersebut ditanggapi oleh mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Ia menduga kasus "Kitab Suci itu fiksi" akan mengendap hingga saat Pemilu 2019 tiba. Kasus tersebut juga akan hilang begitu saja.
"Kalau saya tidak paham dan mungkin ini akan mengendap sampai akhir pemilu dan lalu akan hilang seperti lain-lain," ujar Mahfud di kampus Universitas Paramadina, Jakarta seperti dilansir dari CNN Indonesia. Mahfud juga menyampaikan bahwa kasus Rocky sama seperti kasus lainnya di kepolisian yang tidak ada kelanjutannya.
Mahfud menjelaskan bahwa dirinya tidak menemukan dalil hukum yang tepat untuk menjerat Rocky atas ucapannya. Ia menilai Rocky memiliki pandangan dan perspektif ilmiah. Rocky dipermasalahkan lantaran diduga melakukan penodaan agama.
"Saya belum tahu apa yang mau dituduhkan ke Rocky Gerung, ya," kata Mahfud. "Saya tidak menemukan ya tapi polisi mungkin punya dalilnya dan kita tunggu pengumumannya."
Sebelumnya, pengacara Rocky, Haris Azhar, lantas mempertanyakan laporan tersebut. Pasalnya, Haris meragukan ada korban dari pernyataan kliennya.
"Kita juga enggak paham ini pelapor sebetulnya mewakili keyakinan, kepercayaan, atau agama yang mana gitu," tutur Haris di Mapolda Metro Jaya, Jumat. "Karena dia mesti membuktikan bahwa ketika dia bawa barang ini ke polisi dia harus menunjukkan siapa yang jadi korbannya gitu lho."
Rocky Gerung dilaporkan pada April 2018 silam oleh Jack Boyd Lapian dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dengan sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP. Kasus ini menjadi sorotan karena prosesnya yang cukup panjang.
(wk/nris)