Sempat Dianggap Gimik, Jokowi Diminta Tarik Keppres Pemberhentian Oknum BPJS TK
Nasional

Presiden Jokowi dinilai seharusnya melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan Keppres untuk memberhentikan oknum BPJS TK terduga pelaku tindak asusila.

WowKeren - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memutuskan untuk memberhentikan oknum BPJS Ketenagakerjaan yang diduga melakukan tindak asusila terhadap bawahannya. Pemberhentian tersebut dilakukan meski Syafri Adnan Baharuddin (SAB) belum terbukti bersalah.

Keputusan ini dinilai Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai gimik untuk menarik simpati rakyat. Juru Bicara BPN Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa masyarakat sudah tahu jika program-program yang digagas di era Jokowi belum mampu membantu memecahkan persoalan masyarakat.

“Jadi ini hanya gimik saja. Karena masyarakat sudah tahu apa yang dilakukan di era Jokowi ini tidak bisa membantu masyarakat," kata Ferdinand dilansir Tirto.id pada Senin (4/2). "Sehingga Jokowi ini berusaha merebut hati rakyat dari bidang hukum."

Haris Azhar selaku pendamping mantan staf yang diduga mengalami tindak kekerasan, RA, juga menyayangkan keputusan presiden tersebut. Menurutnya, presiden seharusnya melakukan verifikasi terlebih dahulu.

"Kami menyayangkan sikap Presiden menerbitkan Keppres No.12/2019 tanpa verifikasi," kata Haris dilansir CNNIndonesiapada Senin (4/2). "Kapasitas Presiden Indonesia dengan daya dukung sekretariat negara seharusnya tidak usah memeriksa komprehensif perkara ini."


Pria yang juga merupakan pengacara Rocky Gerung tersebut menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penerbitan Keppres tersebut. Salah satu yang dimaksud adalah fakta bahwa RA telah berulang kali melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap dirinya kepada Dewan BPJS. Yang mana, pengaduan ini justru malah berbuntut pada pemberhentian RA.

Haris melihat adanya upaya yang sengaja dilakukan oleh sejumlah pihak untuk membela SAB sebagai terduga pelaku. "Kami melihat upaya sengaja bersama-sama berbagai pihak membela SAB, penjahat seksual," imbuh Haris.

Tak hanya itu, kejanggalan lainnya muncul ketika Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tetap menindaklanjuti pengunduran diri SAB kepada presiden. Padahal saat itu, SAB sedang berpekara dan tim panel untuk menangani kasus RA sudah dibentuk.

Menurut Haris, DJSN seharusnya dapat menarik kembali surat rekomendasi untuk menyelesaikan tim panel, namun DJSN tidak melakukan apapun. DJSN justru memberhentikan proses tim panel begitu Keppres diterbitkan.

"DJSN sebenarnya dapat menarik kembali surat rekomendasi yang dikirimkan kepada Presiden (guna menyelesaikan tim panel) tetapi DJSN tidak melakukan apapun," lanjut Haris. "DJSN memberhentikan proses tim panel setelah Keppres terbit."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait