Eka mengingatkan bahwa aksi 212 tidak hanya diikuti oleh umat muslim, namun juga non-muslim.
- Nur Islamiyah
- Senin, 04 Februari 2019 - 19:55 WIB
WowKeren - Ketua BTP Manis Immanuel Ebenezer dipolisikan oleh seorang warga bernama Eka Gumilar ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan ke polisi atas pernyataannya yang menyebut kelompok wisatawan 212 kelompok penghamba uang di salah satu televisi swasta.
Eka Gumilar menyebut pernyataan Immanuel menyakiti hati umat. "Hari ini kami melaporkan Saudara Immanuel Ebenezer karena kami nilai sangat (menyakitkan) sekali perasaan umat muslim, khususnya umat peserta aksi 212," kata Eka, Senin (4/2) di Polda Metro Jaya. "Beliau mengatakan bahwa umat 212 itu penghamba uang dan tuhan-tuhannya adalah uang. Ini sangat menyakiti hati umat 212."
Eka juga menyebutkan bahwa penyataan Immanuel sangat ngada-ada. Ia mengatakan hal tersebut adalah fitnah dan melaporkannya sesuai dengan yang dikatakan Presiden.
"Justru tindakan kami melaporkan adalah tindakan yang baik agar hal-hal yang memang menyinggung perasaan, fitnah, seperti ini dilaporkan sesuai anjuran Presiden," lanjutnya. "Jika ada bukti, ada tindak pidana, kita harus laporkan. Untuk itulah kita laporkan ini."
Selain itu, Eka meminta Immanuel untuk tidak mengatakan hal yang menyakiti hati orang lain. Ia juga mengingatkan bahwa aksi 212 tidak hanya diikuti oleh umat muslim, namun juga non-muslim.
"Mungkin Saudara Immanuel ini lupa bahwa 212 bukan hanya umat muslim," jelasnya. "Banyak juga yang nonmuslim ikut aksi itu, terlebih Pak Jokowi juga hadir dalam aksi 212 pada waktu itu."
"Dan salah satu penyemangat ekonomi kerakyatan kebetulan juga beliau pada waktu itu pada acara deklarasi koperasi ada KH Ma'ruf Amin," ucap Eka. "Jadi banyak sekali hal yang ketika diucapkan sebagai alumni 212 itu penghamba uang kenapa tokoh-tokoh seperti beliau, tokoh-tokoh ulama besar hadir di acara aksi 212."
Dilansir dari Detik, laporan Eka teregister dengan nomor LP/710/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 4 Februari 2019 dengan pelapor Eka Gumilar dan terlapor Immanuel Ebenezer. Perkara yang dilaporkan adalah penghinaan terhadap kelompok atau golongan sebagaimana Pasal 156 KUHP.
Sebelumnya, Immanuel menjadi pembicara di salah satu program televisi yang sedang membahas kasus Ahmad Dhani pada 30 Januari 2019. Video dari penyataan tersebut juga viral di media sosial.
(wk/nris)