Polisi Beber Baru 5 Bulan Resmi Perempuan, Reva Alexa Terancam 12 Tahun Penjara Karena Narkoba
Instagram/revaalexa
Selebriti

Polisi mengungkapkan Reva Alexa baru resmi berganti jenis kelamin menjadi perempuan pada Agustus 2018.

WowKeren - Kabar penangkapan selebgram Reva Alexa karena kasus narkoba tengah menjadi sorotan publik saat ini. Apalagi secara terang-terangan, polisi mengungkapkan bahwa Rexa adalah seorang transgender.

Saat menggelar konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan Reva baru saja resmi mengubah jenis kelaminnya secara hukum menjadi perempuan sekitar 5 bulan lalu. Kombes Argo menuturkan, keputusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat, pada Agustus 2018. Sebelumnya, selebgram yang dikenal bersahabat dengan Lucinta Luna itu memiliki nama asli Yogi Saputra.

"Yang bersangkutan dulu namanya Pak Yogi Saputra. Pada bulan Agustus 2018, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat, berganti jenis kelamin jadi perempuan," ujar Kombes Argo Yuwono di Dirnarkoba Polda Metro Jaya, pada Kamis (7/2/2018). "Di KTP namanya Anggi Chairunnisa Azhari, dan jenis kelaminnya perempuan."


Nantinya, Reva akan ditempatkan di sel tahanan perempuan sesuai dengan KTP. Yang menarik, Kombes Argo Yuwono sempat bercanda mengaku sulit menjawab saat ditanya Reva akan ditempatkan di sel tahanan mana.

"Pertanyaan yang sulit ini," canda Kombes Argo Yuwono sembari tersenyum. "Nanti ya ditahan di perempuan, sesuai KTP."

Sementara itu, karena kasus ini Reva terancam hukuman 12 tahun penjara. Apalagi Reva ternyata positif menggunakan narkoba jenis sabu. Polisi juga menemukan barang bukti sisa sabu habis pakai seberat 0,28 gram saat menciduk Reva bersama teman prianya yang bernama Iwan Kurniawan.

"(Terjerat) Undang-Undang Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Kombes Argo Yuwono. "Ancamannya maksimal 12 tahun (penjara)."

(wk/rays)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel