Reva Alexa Sempat Jadi Calon Puteri Indonesia 2019, 'Adik' Lucinta Luna Banjir Cibiran
Selebriti

Sebelumnya, Lucinta mendukung Reva yang maju menjadi Puteri Indonesia 2019 wakil dari Kalimantan Barat.

WowKeren - Sosok Reva Alexa kini sedang ramai menjadi perbincangan publik. Selain terjerat kasus narkoba, Reva juga ramai dikabarkan sebagai seorang transgender. Akan tetapi, polisi telah membenarkan bahwa Reva baru lima bulan mengubah jenis kelaminnya menjadi perempuan.

Reva diketahui memiliki nama asli Yogi Saputra, sebelum mengganti identitasnya sebagai wanita pada Agustus 2018 lalu. Bahkan, selebgram yang dekat dengan Lucinta Luna tersebut sempat mencalonkan diri sebagai wakil dari Kalimantan Barat di kontes kecantikan Puteri Indonesia 2019.

Hal ini terlihat dari dukungan yang diberikan Lucinta beberapa waktu lalu, sebelum Reva ditangkap. Foto bukti dukungan Lucinta untuk Reva pun diunggah kembali oleh sebuah akun gosip pada Kamis (7/2). "Dukung ya adikku cantik Berbakat Multitalenta Utk ikut Putri Indonesian 2019 @revaaleva08," bunyi tulisan Lucinta.

Photo-INFO

Instagram


Setelah berita Reva seorang transgender mencuat, para netter pun ramai memberikan cibiran. Mereka menilai Reva seharusnya tak boleh ikut Puteri Indonesia dan menyebutnya berhalusinasi alias halu. Para netter yang berasal dari Kalimantan Barat pun tak rela jika Reva mewakili daerah mereka.

"Emang Transgender bisa ikutan PI ??? Bukannya cwe tulennn aja .." ujar akun @mahar*****rayogo__. "Mana ada putri indonesia nerima cewek jadi2an... yg di cari itu cewek yg bneran bukan abal2," imbuh akun @septi****309. "Aduh haluuuu bensyoonngggg si yogi saputra ini,"sahut akun @del****a__d.

"Subhanallah Kalimantan Barat malu punya warga kek dia min," komentar akun @wda****i_81. "Ampun saya org KALBAR ga rela kalau dy wakil nya untung aja," tambah akun @novia*****anasha. "What?? Kalimantan barat?? Kotakuuu, oohh tidaaakk," seru akun @rima*****lyvina.

Sementara itu, polisi menangkap Reva dan seorang teman prianya pada Rabu (6/2) di kawasan Tangerang, Banten. Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram saat menangkap Reva.

Sebagai transgender, Reva akan ditempatkan dalam sel wanita sesuai dengan KTP. Reva dijerat Undang-Undang Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara.

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru