Polisi Naikkan Status Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif dari Saksi Menjadi Tersangka
Nasional

Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka didasarkan pada bukti dan juga hasil pemeriksaan terhadap para saksi.

WowKeren - Semakin mendekati Pilpres, kampanye yang dilakukan juga semakin ketat. Namun, juga perlu diperhatikan bahwa pelaksanaan kampanye juga harus berpedoman pada aturan yang sudah ditetapkan. Hal tersebut untuk menciptakan atmosfer Pemilu yang tertib dan damai.

Belum lama ini polisi memanggil Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA 212) Slamet Ma'arif untuk diperiksa. Ia diduga melakukan pelanggaran kampanye saat menghadiri acara Tablig Akbar di Bundaran Gladak, Surakarta pada Minggu (13/1) . Adapun dalam kedatangannya tersebut, Slamet ditemani oleh mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Kini, Ketua Umum PA 212 tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo. "Betul kami panggil sebagai tersangka," kata Hari dilansir dari detikcom pada Senin (11/2).

Sementara itu, Wakil Kapolres Surakarta Andy Rifai mengatakan bahwa penetapan Slamet sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti dan juga keterangan para saksi yang telah diperiksa. Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap Slamet juga membuat polisi memutuskan untuk menaikkan status dirinya dari saksi menjadi tersangka.


"Berdasarkan gelar perkara untuk melihat dari semua alat bukti, keterangan saksi, termasuk juga hasil pemeriksaan dari yang bersangkutan," jelas Andy dilansir dari BBB News pada Senin (11/2). "Penyidik menilai dan mengkaji melalui gelar perkara itu bahwa statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka."

Slamet dijadwalkan untuk memenuhi panggilan polisi pada Rabu (13/2) besok. Namun, belum ditentukan apakah Slamet akan langsung ditahan atau tidak. Sebab, hal itu kata Andy juga harus merujuk pada Undang-Undang Pemilu.

"Setelah itu ditahan apa tidak, nanti melihat dulu dari Undang-Undang Pemilu," terang Andy. "Kan maksimal dua tahun jadi kalau maksimal dua tahun tidak perlu penahanan."

Sementara itu, penasihat hukum Slamet, Mahendradatta, mengatakan bahwa tidak ada unsur pelanggaran dari apa yang disampaikan oleh kliennya dalam acara Tablig Akbar di Solo. Ia menganggap bahwa pemeriksaan atas Slamet hanya masalah perbedaan penafsiran saja.

"Tidak ada masalah. Itu memang sesuai dengan Tablig Akbar 212 ya gitu. Ulama ya, gitu," kata Mahendradatta dilansir dari Kompas.com pada Senin (11/2). "Saya kan, maaf ya agak dekat dengan ulama. Jadi, tahu cara ulama berkhotbah dan lain sebagainya."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru