Sandiaga menyayangkan hukum di Indonesia yang masih bersifat tebang pilih.
- Wahyu
- Rabu, 13 Februari 2019 - 15:21 WIB
WowKeren - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pelanggaran kampanye saat menghadiri acara Tabligh Akbar di Solo belum lama ini. Terkait hal ini, calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno memberikan komentar.
Perbedaan pandangan politik dalam masa kampanye Pilpres adalah hal yang wajar. Namun, jangan lantaran seseorang memiliki pandangan politik yang berbeda, ia kemudian lantas dijatuhi hukuman. "Janganlah orang dihukum karena pilihan politik," kata Sandiaga saat ditemui di Gedung Olahraga Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (13/2).
Sandiaga mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut. Ia kemudian menyinggung soal penegakan hukum di Indonesia yang masih belum maksimal. Menurutnya, hukum di negeri saat ini dimanfaatkan untuk memukul lawan dan melindungi kawan.
Padahal, hukum seharusnya bersifat tegas. Namun, kenyataan yang ada justru menunjukkan bahwa praktik hukum di Indonesia masih bersifat tebang pilih.
"Saya sangat prihatin," imbuh Sandiaga. "Kembali lagi terulang bahwa hukum itu digunakan untuk memukul lawan dan melindungi kawan. Hukum itu tidak tegak lurus, tapi justru tebang pilih."
Selain menjabat sebagai Ketua Umum PA 212, Slamet juga diketahui merupakan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Slamet, menurut Sandiaga, adalah seorang ulama sekaligus aktivis yang memiliki integritas.
Untuk itu, Sandiaga bersama dengan Prabowo ingin membenahi hukum di Indonesia. Keduanya berkomitmen untuk membuat hukum agar bisa ditegakkan dengan adil. Sebab, penegakan hukum juga menjadi syarat demi terciptanya Indonesia yang makmur.
"Ini (kasus Slamet Ma'rif) menambah semangat kami dan menunjukkan bahwa ada ketidakadilan saat ini," lanjut Sandiaga. "Visi dan misi Indonesia Makmur menjadi relevan untuk kita sampaikan ke masyarakat."
Slamet diduga melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Akibatnya, ia pun dipanggil oleh pihak kepolisian. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolresta Surakarta, Slamet diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, polisi dan Bawaslu sudah memperingatkan agar pihak penyelenggara Tabligh Akbar mematuhi peraturan. Sebab, kegiatan itu sendiri tidak mendapat izin dari pihak kepolisian. "Kami sudah kasih warning dan hadirkan Bawaslu," kata Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai di Solo, Senin (11/2).
(wk/wahy)