Bella Luna Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara jika Terbukti Palsukan Buku Nikah
WowKeren/Fernando
Selebriti

Kasus tersebut bakal dilaporkan oleh Shirley, istri sah suami Bella Luna sebelumnya.

WowKeren - Pernikahan Bella Luna dengan pengusaha bernama FX Eko Hendro Prayitno alias Nana sebelumnya sempat mencuri perhatian publik. Dikabarkan jika Bella sampai mendapatkan mahar sebesar Rp 2 miliar.

Namun kabar pernikahan Bella hingga saat ini rupanya masih menjadi pembicaraan hangat oleh publik. Di media sosial, warganet ramai menyindir Bella yang berbohong menikahi pria single. Apalagi dengan pengakuan mantan suami Bella, Razman Arif Nasution yang menuding eks istrinya menikah dengan buku nikah palsu.

Tudingan itu mulanya berasal dari wanita bernama Theresia Shirley Chandrawati yang mengaku sebagai istri sah Nana. Shirley menggandeng Razman untuk mengurus kasus yang ia ajukan ini.

"Di dalam media-media online yang kita lihat yg kita saksikan. Bella itu mengatakan bahwa calon semuanya itu pada waktu itu tidak memiliki istri, ternyata kami lihat di online istri itu ada," kata Ramza, ditemui WowKeren dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/2). "Bella mengaku bahwa tidak memiliki istri (Nana) tapi pada faktanya pak Nana atau saudara Eko ini ada istrinya, saudara Shirley surat nikahnya ada."


Razman juga menjelaskan mengenai Nana yang telah pindah agama ketika menikahi Bella. Padahal, pada pernikahan sebelumnya dia merupakan penganut Katolik.

"Nah apakah Eko sudah pindah agama atau tidak itu belum ada penjelasan tapi mereka membuat buku nikah baru sementara buku nikah yang lama masih ada. Jadi yang mana yang mau dipakai, ini buku nikah yang lama tahun 2010 resmi formal dan menikah secara katolik," lanjut Razman. "Dan setau beliau ini dia tidak pernah masuk Islam. Jadi mereka kaget ada hal-hal seperti ini."

Razman melanjutkan jika Bella bakal dikenai pasal 263 KUHP dengan kasus dugaan pemalsuan. Jika terbukti melakukan hal itu, Bella sendiri dapat terancam hukuman enam tahun penjara. "Pasal 263 KUHP pidana pemalsuan. Kita mau lihat nanti di situ. Ancaman enam tahun," jelas Razman.

Sementara itu, Razman juga mengungkapkan jika status Nana sendiri masih sah sebagai suami Shirley. Mereka menikah pada 21 Juni 2010 silam secara Katolik di Semarang Jawa Tengah. Nana dan Shirley juga telah dikaruniai dua anak.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel