Semua Kebohongan Ratna Sarumpaet Akan Dibongkar Jaksa Dalam Sidang Perdana 28 Februari
Instagram/rsarumpaet
Nasional

Sidang perdana Ratna direncanakan akan berlangsung pada Kamis (28/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB.

WowKeren - Tersangka kasus hoaks, Ratna Sarumpaet, masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ratna pun kini menunggu untuk diadili lantaran berkas dakwaannya telah rampung.

Sidang kasus hoaks Ratna pun direncanakan akan berlangsung pada 28 Februari 2019 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda dalam sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan.

"Tentu kita sudah siap," terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono, di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/2). Warih juga berjanji pihaknya akan mengungkap seluruh kebohongan yang diperbuat Ratna.

"Nanti kita buka perbuatannya bagaimana, di sana kita kemukakan," tutur Warih. "Kalau saya buka di sini, nanti enggak seru di sananya."

Sidang Ratna dijadwalkan PN Jaksel pada pukul 09.00 WIB. Wakil Ketua PN Jaksel, Joni, rencananya yang akan memimpin Majelis Hakim.


Tak sendiri, Joni akan ditemani Hakim anggota Krisnugroho dan Merry Taat Anggarasih. Sedangkan pada barisan jaksa penuntut umum terdapat beberapa nama, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, dan Las Maria Siregar.

Pihak kepolisian juga sudah siap memberikan pengamanan sidang tersebut. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengaku pihaknya masih mengumpulkan data intelijen untuk mengetahui berapa jumlah personel yang dibutuhkan.

"Kita masih menunggu data intelijen seperti apa, ancaman yang terjadi," terang Kombes Argo. "Nanti kita lakukan pengamanan berapa jumlahnya."

Sebelumnya, Ratna telah diserahkan ke Kejari Jaksel pada 31 Januari 2019 lalu. Pasalnya, bekas perkara tersangka Ratna telah diterima oleh Kejati DKI.

Namun sidang perdana Ratna baru bisa dilaksanakan karena harus menunggu penyusunan berkas dakwaan. Selama menunggu persidangan, Ratna meminta untuk tetap ditahan di Rutan Polda.

Diketahui, Ratna ditahan polisi sejak 5 Oktober 2018 lalu. Penahanan tersebut dilakukan untuk mencegah upaya kabur atau menghilangkan barang bukti.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru