Heboh TKA Tiongkok Masuk DPT Pemilu, Ternyata Begini Cara Bedakan E-KTP Warga Indonesia dan WNA
Nasional

Kabar soal TKA Tiongkok punya e-KTP dan masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu membuat heboh masyarakat.

WowKeren - Netizen dihebohkan dengan foto-foto kartu identitas Tenaga Kerja Asing (Tiongkok) yang tampak seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Indonesia. Dalam foto yang beredar di media sosial, kartu identitas itu memang identik dengan e-KTP yang dimiliki warga Indonesia. Mulai dari desain hingga isinya.

Kartu identitas tersebut ternyata dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur. Sekretaris Dinas (Sekdis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pun telah membenarkan bahwa foto yang beredar tersebut adalah e-KTP yang dikeluarkan untuk TKA.

Mengatasi kehebohan TKA memiliki e-KTP yang terlihat persis dengan milik warga Indonesia, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, memberikan klarifikasi. Berdasarkan keterangannya, meski terlihat sama persis, ada perbedaan khusus antara kartu identitas milik Warga Negara Asing (WNA) dan milik Warga Indonesia.

Dijelaskan oleh Zudan, e-KTP milik WNA ternyata memiliki sejumlah perbedaan. Hal itu terletak dalam kolom identitas. Informasi mengenai status warga negara, status perkawinan, dan juga pekerjaan akan dituliskan dalam bahasa Inggris.


"Tampilannya sama, warnanya biru, background-nya merah atau biru," terang Zudan dalam konferensi pers di Jalan Merdeka Utara pada Rabu (27/2). "Lalu kewarganegaraannya dituliskan (sesuai dengan status warga negara), status perkawinan dan status pekerjaannya dituliskan dalam bahasa Inggris."

Untuk diketahui, seorang WNA ternyata juga bisa memiliki e-KTP sama seperti Warga Negara Indonesia (WNI). Kendati demikian, syarat ketat harus dipenuhi para WNA untuk mendapatkan kartu identitas ini. Aturannya sendiri sudah ditetapkan dalam Undang-Undangan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

E-KTP seorang TKA yang beredar di media sosial ini memang berhasil menghebohkan masyarakat. Mereka bertanya-tanya mengenai kebenaran foto tersebut. Pasalnya, kartu milik TKA Tiongkok tersebut juga dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara itu, beredar pula isu mengenai adanya nama WNA yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah angkat bicara soal hal ini. Menurut mereka, kabar tersebut hanyalah hoaks belaka.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait