Heboh TKA Asal Tiongkok di Cianjur Punya e-KTP
Nasional

Foto kartu identitas milik TKA asal Tiongkok yang mirip e-KTP viral beredar di media sosial.

WowKeren - Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan informasi mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang memiliki kartu identitas mirip dengan e-KTP. Foto kartu identitas tersebut lantas viral beredar di media sosial.

Dalam foto yang beredar di media sosial, kartu identitas yang itu memang identik dengan e-KTP yang dimiliki warga Indonesia. Mulai dari desain hingga isinya.

Kartu tersebut juga dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Yang membedakan hanyalah terdapat kolom kewarganegaraan dalam kartu tersebut, serta masa berlaku tidak seumur hidup.

Kartu identitas tersebut ternyata dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur. Sekretaris Dinas (Sekdis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pun telah membenarkan bahwa foto yang beredar tersebut adalah e-KTP yang dikeluarkan untuk TKA.

Photo-INFO

Twitter


"Beberapa waktu lalu, kepala dinas melakukan sidak ke sejumlah perusahaan sesuai dengan tupoksinya," tutur Sekretaris Disnakertrans Cianjur, Heri Suparjo, dilansir detikcom, Selasa (26/2). "Didampingi Kasatpol PP dan petugas PPNS, sidak dilakukan di Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber."

Dalam sidak tersebut, hanya ada satu TKA yang menunjukkan e-KTP tersebut. Menurut Heri, pihaknya hanya melihat dari sisi ketenagakerjaan saja.

"Dinas saat itu hanya melihat kelengkapan dokumennya saja, terus dia memperlihatkan e-KTP," jelas Heri. "Saya sendiri tidak ke lapangan, namun Bu Kadis memperlihatkan fotonya."

Di sisi lain, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, juga telah membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, kepemilikan e-KTP bagi TKA telah tercantum dalam Undang-Undang tentang administrasi kependidikan.

Herman menjelaskan bahwa kepemilikan e-KTP bagi TKA tersebut tidak bisa didapat sembarangan. Aturan mengenai hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 63. Ayat 1 Pasal tersebut berbunyi "Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el".

"Ada aturan dan ada undang-undangnya, tapi yang membedakan adalah adanya kolom kewarganegaraan," jelas Herman. "Saya juga belum mendapat informasi lengkapnya dari kadis, sifatnya juga sementara."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait