Polisi Hentikan Proses Hukum Andi Arief Lantaran Tak Ada Barang Bukti Narkoba
Nasional

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus Andi Arief yang ditangkap karena narkoba tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

WowKeren - Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus Andi Arief tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Pasalnya, menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal M Iqbal, tidak ditemukan barang bukti meskipun Andi terbukti mengkonsumsi narkotika.

"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika," tutur Irjen Iqbal di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Rabu (6/3). "Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan karena pada dirinya tidak ada barang bukti, tidak terjaring pengedar, terus selama ini enggak pernah pakai (narkotika)."

Menurut Irjen Iqbal, lantaran tak ada bukti narkotika, maka tersangka tidak dilanjutkan ke proses penyidikan, melainkan proses interogasi untuk mengetahui sumber diperolehnya obat-obatan terlarang tersebut. Hal ini diatur dalam surat edaran nomor 01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk Rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika poin 2 huruf B.

"Maka saudara AA tidak ditahan," ujar Irjen Iqbal. "Karena perkaranya tidak dilanjutkan ke proses penyidikan."

Irjen Iqbal menjelaskan bahwa Andi memasuki masa rehabilitasi di BNN yang diawali dengan masa observasi. Menurut Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN, Riza Sarasvita, masa rehabilitasi yang akan dijalani Andi tergantung pada hasil observasi kesehatan dokter.


"Kalau berapa lamanya tergantung dari hasil observasi dan keputusan dokter," jelas Riza. "Dengan mengecek kondisi fisik dan psikis yang bersangkutan."

Observasi kesehatan sendiri masuk sebagai bagian dari proses rehabilitasi. Di dalamnya termasuk asesmen, evaluasi psikologis, pemeriksaan fisik, dan sebagainya.

Sebelumnya, Andi ditangkap oleh polisi di Hotel Menara Peninsula, Jakarta. Berdasarkan hasil tes urine, Andi diketahui positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik, menyampaikan bahwa dirinya diminta oleh Andi untuk menyampaikan permohonan pengunduran diri dari kepengurusan partai. Andi sendiri kini telah dipulangkan oleh polisi.

Belum lama dipulangkan, Andi kembali beraksi di media sosial. Ia mulai membuat cuitan-cuitan yang ditujukan untuk lawan politiknya dan mengancam akan menggugat mantan Ketua Mahkamah Konsitusi, Mahfud MD.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru