Polisi Kantongi Identitas Bandar Narkoba Zul Zivilia, Ungkap Cara Transaksi Pakai 'Salam Tempel'
Instagram/zulzivilia814
Selebriti

Polisi telah mengantongi identitas pemasok narkoba yang berinisial 'C' atau dikenal dengan sebutan Cassanova.

WowKeren - Polisi masih memburu bandar narkoba jaringan Zulkifli pentolan band Zivilia atau yang akrab disapa Zul Zivilia. Penyidik Polda Metro Jaya mengaku telah mengantongi sosok identitas jaringan pemasok narkoba yang berinisial "C" atau dikenal dengan sebutan Cassanova.

"DPO (bandar narkoba) kasus Zul ini berinisial C," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta Pada Senin (11/3). "Anggota sudah mengidentifikasi keberadaannya."

Kendati demikian, Argo masih belum bisa merinci lebih jauh mengenai hal itu agar tidak mengganggu proses penyidikan. Yang jelas, pihak kepolisian sudah mengidentifikasi lokasi sosok Cassanova.

“Untuk kotanya sudah semakin mengerucut ini ada di mana, saya sampaikan dengan sebutan si 'Casanova' itu,” kata Argo. "Pokoknya, dia orang Indonesia."

Argo mengungkapkan kepolisian memerlukan waktu untuk mengungkap bandar besar dalam kasus dugaan narkoba yang melibatkan Zul. Sebab, sistem yang digunakan adalah sel tertutup. Mereka juga menggunakan transaksi ala "salam tempel".


Adapun sistem sel tertutup di mana bandar besarnya tidak mengenal langsung para bandar di bawahnya. Karena itu, jaringan Zul tidak mengenal sosok yang berada di atasnya. Mereka hanya memesan tanpa saling kenal dan bertatap muka.

“'Salam tempel' itu artinya, bahwa satu dengan lainnya itu tidak saling mengenal satu dengan lainya," kata Argo. "Dalam kegiatan transaksi maupun pembayarannya itu bermacam-macam modus yang dilakukan para bandar itu."

Meski begitu, polisi tetap berusaha membongkar jaringan narkoba lintas daerah yang melibatkan Zul. Polisis juga akan mengusut pengecer maupun konsumen dari narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut.

“Tetapi pada prinsipnya bahwa penyidik tetap berupaya keras menangkap daripada bos yang paling besar," tutur Argo. "Sehingga kita bisa tahu ini jaringan dari mana, dia asalnya dari mana barang-barang itu."

Seperti diketahui, Zul ditangkap bersama delapan pelaku lain lantaran diduga telah mengedarkan narkoba. Polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram serta ekstasi sebanyak 54.000 butir. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(wk/anni)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait