Catat 400 Ribu Organisasi Kemasyarakatan, Mendagri Tjahjo Kumolo Sebut Indonesia Negara Ormas
Nasional

Tjahjo meminta agar kemajemukan ormas tak berkembang menjadi ancaman bagi keutuhan NKRI.

WowKeren - Keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia semakin subur. Hal ini dibuktikan dengan terdaftarnya lebih dari 400 ribu ormas di negeri ini. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Tjahjo mengatakan bahwa saat ini ada sebanyak 406.700 ormas yang terdaftar di tingkat pusat. Tak hanya di tingkat provinsi, ormas-ormas tersebut ada yang memiliki kepengurusan hingga tingkat kabupaten, kecamatan, bahkan desa atau kelurahan. Oleh sebab itu, Tjahjo menyebut Indonesia sebagai negara ormas.

"Negara kita itu negara ormas. Ormas yang terdaftar di tingkat pusat saja sudah 406.700 ormas," kata Tjahjo dalam Rapat Koordinasi Nasional Camat di Hotel Ciputra, Jakarta, Rabu (20/3). "Ini ada ormas punya struktur sampai tingkat provinsi, sampai tingkat kabupaten kota, ada juga yang punya struktur sampai tingkat kecamatan, dan ada juga sampai tingkat kelurahan/desa."

400 ribu ormas tersebut terdaftar di sejumlah lembaga pemerintah. Sebagian besar, ormas yang ada terdaftar di Kemenkumham dengan jumlah sekitar 380.182. Sisanya terdaftar di Kemendagri, Kabupaten/Kota, Pemprov, dan Kemenlu.


Meski begitu, ia tidak ingin jika ormas yang berkembang justru bisa mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu, ia meminta para camat untuk bisa menjaga kemajemukan ini agar tidak menjadi ancaman.

Caranya yakni melakukan komunikasi dengan semua pihak. Tak hanya pengurus ormas, namun camat juga diminta untuk rajin menjalin silaturahmi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta aparat kepolisian. Dengan begitu, kerukunan antar warga bisa tetap terjaga.

"Dalam pengertian berapa ormas yang di lingkup kecamatan wilayah yang Anda pimpin," terang Tjahjo. "Yang kedua, tokoh agamanya, tokoh masyarakatnya, tokoh adatnya, harus dilakukan komunikasi yang baik."

Tjahjo menilai bahwa keberadaan ormas menjadi tanggung jawab negara. Hal itu tertuang dalam UUD 1945 yang mengatakan bahwa setiap warga negara berhak berkumpul dan berserikat untuk menyampaikan aspirasinya.

"Kebebasan berpartai, berserikat dan berkumpul adalah hak setiap manusia sesuai UUD 1945, negara menjamin kepada rakyatnya untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tulisan," jelas Tjahjo. "Ormas merupakan potensi masyarakat yang harus dikelola."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru