BPN Prabowo dan LIPI Kompak Bantah Usulan Wiranto, Sebut Golput Adalah Hak Berdemokrasi
Nasional

Wiranto menyatakan bahwa orang yang mengajak untuk golput bisa dikenai sanksi pidana UU ITE.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto kembali menyampaikan usulan. Ia menyatakan bahwa orang yang mengajak untuk golput bisa dikenai tindak pidana. Seperti usulan terkait UU Terorisme sebelumnya, pernyataan ini pun juga menuai kritik dari berbagai pihak.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak keras pernyataan Wiranto tersebut. Anggota Direktorat Advokasi BPN Habiburokhman menegaskan bahwa tidak ada satupun pasal dalam Undang-Undang ITE maupun Pemilu yang mengatur ancaman pidana bagi pengajak golput.

"Kami mengkritik keras pernyataan Menko Polhukam yang menyatakan orang yang mengajak golput bisa dijerat UU ITE," kata Habiburokhman, Kamis (28/3). "Menurut kami tidak satupun pasal dalam UU ITE dan UU Pemilu yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang mengajak golput."

Habiburokhman menilai bahwa golput merupakan hak dalam berdemokrasi. Oleh sebab itu, tidak boleh ada kriminalisasi bagi mereka yang memutuskan untuk tidak memilih di Pilpres nanti.


"Secara prinsip, golput adalah hak, karena memilih juga merupakan hak," tutur Habiburokhman. "Orang yang menggunakan haknya untuk memilih atau tidak memilih tidak boleh dikriminalisasi."

Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa pengajak golput baru akan dikenai sanksi jika dalam mengajak, yang bersangkutan menggunakan paksaan. Jika kasusnya sudah seperti ini, maka orang yang mengajak golput bisa dijerat Pasal 510.

"Hukum baru bisa diterapkan jika perbuatan mengajak golput dilakukan dengan paksaan, maka bisa dijerat Pasal 510," jelas Habiburokhman. "Yaitu perbuatan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya."

Hal serupa juga disampaikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Firman Noor mengatakan bahwa mengajak orang lain untuk golput adalah bagian dari demokrasi. Sehingga, ia meminta agar pemerintah tak terlalu berlebihan menanggapi para golput.

"Kalau dia sampaikan aspirasi pemikiran sejauh tidak langgar undang-undang dan kriminal, saya kira itu sebagai bagian dari penyampaian pemikiran," tutur Firman dilansir dari Republika, Kamis (28/3). "Itu bagian dari kebebasan berkumpul, mengeluarkan pendapat."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!