TKN Jokowi Sebut Ancaman Wiranto untuk Pengajak Golput Hanya Peringatan
Nasional

Wacana Wiranto untuk memberikan sanksi kepada pengajak golput menuai protes dari berbagai kalangan.

WowKeren - Wacana Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto untuk memberikan sanksi pidana bagi para pengajak golput menuai protes. Salah satunya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menegaskan bahwa golput merupakan hak dalam berdemokrasi.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo alias Jokowi-Ma'ruf Amin ikut memberikan komentar mengenai wacana tersebut. Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto ingin meluruskan maksud dari pernyataan Wiranto.

Ia menuturkan bahwa Wiranto hanya mengingatkan publik agar tidak mengorbankan kesatuan dan persatuan hanya karena perbedaan pandangan dalam berpolitik. Ia meminta agar semua pihak bersinergi untuk mewujudkan Pemilu yang damai dan aman.

"Maksudnya adalah jangan sampai mengorbankan kesatuan dan persatuan bangsa hanya karena politik," kata Hasto, Kamis (28/3). "Mari kita satukan seluruh semangat kita untuk mewujudkan Pemilu yang damai, aman."

Sebelumnya, Wiranto sempat mengatakan akan menggunakan UU Terorisme, UU ITE, maupun KUHP untuk menjerat pihak-pihak yang mengajak golput. Menurut Hasto, ancaman tersebut hanya akan dipakai untuk mereka yang berpotensi mengancam ideologi Pancasila.


"Saya yakin pak Wiranto tidak akan menggunakan instrumen tersebut (UU terorisme, UU ITE)," jelas Hasto. "Tapi bagi mereka yang nyata-nyata membawa ideologi berbeda dengan Pancasila ya hukum harus ditegakkan."

Lebih jauh, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menuturkan bahwa apa yang dikatakan oleh Wiranto adalah sekedar untuk memberi peringatan. Peringatan ini ditujukan bagi siapapun yang berniat untuk menggeser ideologi Pancasila. Hal itu dimaksudkan agar stabilitas nasional tetap terjaga.

"Kita harus ciptakan suasana kondusif," tegas Hasto. "Pak Wiranto dalam tanggung jawabnya sebagai Menko hanya memberi warning kita ke depan soal politik yang beretika."

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga mempertanyakan wacana ini. Sebab menurutnya, tak ada undang-undang yang mengatur golput.

"Tidak ada UU-nya, tidak ada hukumnya," kata Mahfud di Balai Kartini Jakarta, Kamis (28/3). "Mau pakai pasal apa, mau pakai teror, teror bukan. Mau pakai hoaks, bukan hoaks."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait