Mahfud MD Soal Wacana Wiranto Jerat Golput: Tidak Ada Hukumnya, Mau Pakai Pasal Apa?
Nasional

Mahfud menjelaskan bahwa tidak menggunakan hak suara alias golput tidak salah di mata hukum.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengusulkan orang yang mengajak untuk golput bisa dikenai tindak pidana. Wacana ini lantas menimbulkan banyak kritik dari berbagai pihak.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, ikut angkat bicara mengenai isu ini. Menurut Mahfud, masyarakat yang golput dalam Pemilu tak masalah.

Mahfud pun menjelaskan bahwa tidak ada Undang-Undang yang mengatur tentang golput. "Tidak ada UU-nya, tidak ada hukumnya, mau pakai pasal apa, mau pakai teror, teror bukan. Mau pakai hoaks, bukan hoaks," ujar Mahfud di Balai Kartini Jakarta, Kamis (28/3).

Tak hanya itu, Mahfud juga menjelaskan konteks mengajak dan menghalang-halangi masyarakat menggunakan hak suara. "Karena mengajak itu terang-terangan bukan berita hoaks. Tetapi kalau menghalang-halangi, 'udah kamu jangan milih saya kerangkeng misalnya, saya sikat' nah itu menghalang-halangi," jelas Mahfud.

Golput sendiri, tutur Mahfud, merupakan hak setiap warga negara. Oleh sebab itu, tidak ada masalah mengenai hal tersebut di mata hukum.


"Golput secara hukum pada dasarnya tidak apa-apa," tutur Mahfud. "Kalau Golput untuk diri sendiri dasarnya tidak apa-apa."

Mahfud lantas berharap agar masyarakat tak menjadi golput. Hal tersebut dinilai dapat merugikan diri sendiri dan mengurangi legitimasi hasil Pemilu.

"Anda rugi kalau golput, karena itu kesempatan kita menentukan masa depan Indonesia," terang Mahfud. "Kita tidak hanya menentukan legalitasnya, tapi juga legitimasinya."

Hal senada sempat dilontarkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Firman Noor mengatakan bahwa mengajak orang lain untuk golput adalah bagian dari demokrasi. Sehingga, ia meminta agar pemerintah tak terlalu berlebihan menanggapi para golput.

"Kalau dia sampaikan aspirasi pemikiran sejauh tidak langgar undang-undang dan kriminal, saya kira itu sebagai bagian dari penyampaian pemikiran," tutur Firman dilansir dari Republika, Kamis (28/3). "Itu bagian dari kebebasan berkumpul, mengeluarkan pendapat."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait