BPN Prabowo Sebut HTI Boleh Hidup Lagi di Indonesia Dengan Syarat Ini
Nasional

Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dian Fatwa, menyebut bahwa Capres 02 akan menjelaskan sikapnya terhadap organisasi radikal dalam debat Pilpres keempat.

WowKeren - Menurut juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dian Fatwa, capres 02 akan menjelaskan sikapnya terhadap organisasi yang dinilai radikal dalam debat Pilpres 2019 keempat. Acara debat tersebut akan digelar pada malam ini (30/3).

Dian menuturkan bahwa organisasi seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan Presiden Joko Widodo kemungkinan akan dilegalkan lagi. Namun, organisasi tersebut harus mau mengakui Pancasila.

"Kalau mereka menerima Pancasila, mereka berhak hidup di Indonesia," terang Dian di Jakarta, Jumat (29/3). "Kalau mereka menerima ideologi kita, apakah kita singkirkan mereka?"

Tak hanya itu, Dian juga menjelaskan bahwa apabila Prabowo-Sandi terpilih dalam Pilpres 2019, organisasi-organisasi tersebut akan diberikan kesempatan untuk menjelaskan pandangannya. Dian mengaku bahwa Prabowo-Sandi tidak akan berlaku represif kepada organisasi yang mempunyai pandangan lain soal ideologi bangsa.


"Kita serahkan semua ke pengadilan," jelas Dian. "Bukan membubarkan dengan cara-cara represif."

Dalam debat Pilpres keempat nanti, Prabowo disebut akan menjawab isu tentang dirinya bakal mendirikan negara Islam bila terpilih. Dian menyebut bahwa pihaknya hanya percaya pada ideologi Pancasila.

"Bagi kami, ideologi sudah selesai, yakni Pancasila. Tidak perlu diperdebatkan," ujar Dian. "Kami akan klarifikasi isu-isu miring itu besok (hari ini)."

Di sisi lain, pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, memprediksi bahwa pembubaran HTI akan menjadi isu panas dalam debat antar Capres kali ini. Adi menilai bahwa isu pembubaran HTI akan menjadi kekuatan sekaligus kelemahan Jokowi.

Menurut Adi, Jokowi diuntungkan dengan ketegasannya memberantas kelompok yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan khilafah ini. Namun di sisi lain, sang petahana juga dikritik karena menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas mengatur bahwa pembubaran harus melalui proses pengadilan. Inilah saya kira baik Jokowi maupun timnya harus menyiapkan jawaban-jawaban yang terukur," jelas Adi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait