Jokowi Siap Jawab Terkait Pembubaran HTI-Tuduhan Kriminalisasi Ulama Di Debat Capres Keempat
Twitter/jokowi
Nasional

Jokowi-Prabowo akan kembali bertemu dalam debat keempat nanti malam (30/3) untuk membahas ideologi, pertahanan dan keamanan, pemerintahan, serta hubungan internasional.

WowKeren - Tak terasa, Pemilu 2019 tinggal menghitung hari. Masyarakat Indonesia akan memberikan hak pilihnya pada 17 April 2019 mendatang. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melangsungkan beberapa kali acara debat, baik yang diikuti calon presiden maupun wakil presiden.

Jelang pelaksanaan Pemilu, KPU menggelar ajang debat keempat atau yang terakhir pada Sabtu (30/3) nanti malam. Dalam debat kali ini, capres 01, Joko Widodo akan berhadapan dengan capres 02, Prabowo Subianto.

Dalam debat yang akan dilangsungkan di Hotel Sangri-La, Jakarta Pusat tersebut, tema yang diangkat adalah mengenai ideologi, pertahanan dan keamanan, pemerintahan, serta hubungan internasional. Kedua capres mengaku sudah siap menjawab beberapa pertanyaan terkait tema tersebut.

Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, menyatakan jika Jokowi juga sudah siap ditanya perkara pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Seperti diketahui, HTI resmi dibubarkan Presiden Jokowi lewat SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.


Jaleswari menjelaskan jika masalah pembubaran organisasi yang mengusung khilafah itu bukannya tanpa alasan. "Karena pembubaran ormas ini (HTI) sangat bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, secara akuntabilitas, transparansi dan lain-lain. Saya rasa itu tidak perlu dikhawatirkan," terang Jaleswari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (29/3).

Wanita yang akrab disapa Dani ini juga menegaskan bahwa Jokowi bukanlah tokoh yang mengkriminalisasi ulama. "Kami tidak perlu khawatir tidak bisa menjawab (perihal pembubaran HTI). Saya kira enggak ada itu yang namanya kriminalisasi ulama dan lain-lain, itu enggak ada," tegas Jaleswari.

Usai resmi dibubarkan oleh presiden, HTI sempat mengajukan gugatan. Namun, gugatan tersebut ditolak hingga HTI memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kendati demikian, upaya kasasi itupun gagal dan mendapatkan penolakan dari MA. Kasus ini resmi diputuskan pada 14 Februari yang lalu.

Sementara itu, kedua capres sudah melangsungkan kampanye akbar di beberapa daerah di Indonesia. Baik Jokowi dan Prabowo, masing-masing telah melakukan kampanye untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat Indonesia.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru