Prabowo menyampaikan bahwa dirinya dilarang berkampanye di Simpang Lima Semarang. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pun menilai pernyataan tersebut bersifat 'drama'.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 11 April 2019 - 13:21 WIB
WowKeren - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, menyebutkan bahwa rencananya kampanyenya di Simpang Lima, Semarang, terpaksa batal. Pasalnya, pihak Prabowo tak mendapat izin dari pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pun angkat bicara. Menurut Ganjar, pernyataan Prabowo bersifat provokatif dan drama. "Ini provokatif, ada berita Gubernur Jateng tidak mengizinkan," ujar Ganjar di Semarang pada Kamis (11/4).
Menurut Ganjar, larangan kampanye di Simpang Lima atau Lapangan Pancasila bukan merupakan wewenangnya. Melainkan Wali Kota Semarang, yakni Hendrar Prihadi. Ganjar pun menjelaskan bahwa Simpang Lima memang tidak termasuk dalam daftar lokasi kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Maka kemarin kita cek ke wali kota. Wali kota juga tidak bisa mengizinkan karena lokasi kampanye itu sudah ditentukan oleh KPU," jelas Ganjar. "Jadi semua kewenangan ada di KPU."
KPU telah menentukan lokasi kampanye yang tertuang dalam Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 43/pl.02.4-kpt/3374/kpu.kot/III/2019. Sehingga, baik Prabowo maupun Joko Widodo tidak akan diizinkan untuk berkampanye di Simpang Lima. Ganjar pun menilai Prabowo sedang membuat "drama".
"Drama selalu ada. Ngono thok (gitu aja)," tutur Ganjar. "Lho itu Pak Jokowi juga tidak boleh di situ."
Sementara itu, terdapat 44 lokasi dalam daftar yang diperbolehkan untuk kampanye rapat umum terbuka di Kota Semarang. Kebanyakan lokasi merupakan lapangan sepak bola.
Ada pula Stadion Diponegoro dan Citarum. Namun hanya lapangan parkir stadion saja yang boleh digunakan untuk kampanye.
Di sisi lain, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, sempat mempertanyakan larangan tersebut. Pasalnya, hak konstitusional dinilai menjamin kebebasan berbicara di mana saja.
"Kalau kita mau demokrasi seharusnya dimana saja kita mau berbicara, karena itu adalah hak konstitusional, hak asasi setiap orang," jelas Direktur Kampanye BPN, Sugiono, Rabu (10/4). "Setiap warga negara Indonesia, dilindungi oleh UUD seharusnya enggak ada masalah dong? Kan seperti itu. Tapi kalau kenyataannya seperti itu (terjadi larangan). Ya kita nilai sendiri lah."
(wk/Bert)