Pelaku Penipuan atas Nama BTS Dipenjara 6 Tahun, Netter Sindir Seungri dkk Masih Bebas
Twitter/bts_bighit
Selebriti

Choi menipu orang-orang untuk yakin bahwa dirinya memiliki hak untuk mengatur jumpa fans dan konser. Pengadilan menghukumnya penjara 6 tahun memicu komentar seperti ini.

WowKeren - Seorang pria 38 tahun dihukum penjara karena melakukan penipuan menggunakan nama Bangtan Boys (BTS). Ia menipu orang-orang untuk yakin bahwa dirinya memiliki hak untuk mengatur jumpa fans dan konser grup yang digawangi RM (Rap Monster) dan kawan-kawan.

Kamis (11/4), Pengadilan Tinggi Seoul (ketua hakim Cha Moon Ho) menghukum Choi dengan hukuman yang sama dengan yang ia terima dalam persidangan pertamanya yaitu enam tahun penjara. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Hukuman Tambahan tentang Kejahatan Ekonomi Khusus (penipuan). Pengadilan Tinggi meninjau kasus ini karena Choi telah meminta banding atas putusan yang dijatuhkan pada Oktober 2018 dari pengadilan yang lebih rendah.

"Ketika kita melihat situasi keseluruhan dan kesaksian korban, jelas bahwa Mr Choi menipu para korban. Kerusakan yang disebabkan oleh Choi terhadap para korban sangat parah," ujar juri pengadilan.

"Choi juga merusak reputasi bangsa kita dengan mengorbankan orang di luar negeri. Tidak hanya dia telah mencemarkan nama BTS, tapi ada banyak korban yang belum mampu pulih dari apa yang telah dia lakukan dan berharap untuk hukuman yang berat. Kami tidak melihat alasan untuk mengurangi hukuman dalam kasus ini," lanjut mereka.


Dalam persidangan pertamanya, pengadilan memutuskan, "Choi menipu beberapa orang Jepang untuk meyakini bahwa dia memiliki hak untuk menjual hak foto eksklusif BTS dan berjanji memberi mereka hak eksklusif untuk membuat dan menjual produk BTS resmi di Jepang."

Choi adalah kepala perusahaan yang membuat produk kerja sama dengan selebriti. Pada Januari 2017, ia dituduh menipu orang-orang agar percaya bahwa ia dapat mengatur jumpa fans dan berbagai acara dengan BTS dan menipu orang-orang hingga mencapai 624 juta Won (sekitar Rp 7,75 miliar).

Sedangkan di Jepang, tentang hak foto eksklusif BTS, Choi menipu orang hingga total 1,1 miliar Won (sekitar Rp 13,6 miliar). Ia juga menipu orang-orang hingga 1,3 miliar Won dengan kejahatan serupa (sekitar Rp 16 miliar).

Namun beberapa netter justru menilai hukuman untuk Choi tidak adil dan membandingkannya dengan kasus Seungri cs. Mereka menyebut Seungri dan kawan-kawan jelas merusak reputasi bangsa tapi masih saja bebas berkeliaran.

"Bukankah Seungri, Lee Mun Ho dan Yoo In Suk juga merusak reputasi bangsa kita?" komentar netter. "Jika kita membicarakan reputasi negara, Seungri jelas tersangka utama sebagai salah satu member grup K-Pop terbesar. Kejahatannya juga layak mendapat hukuman penjara seumur hidup," tambah netter lain. "Lalu kenapa Seungri masih belum dipenjara?" pungkas lainnya.

(wk/chus)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait