Puluhan Warga Kalibata City Tak Bisa Nyoblos Hingga Bikin Petisi, Ini Tanggapan Bawaslu Jaksel
Nasional

Puluhan warga Kalibata City, Jakarta Selatan, tidak bisa mencoblos lantaran tak memiliki formulir A5. Mereka juga tidak dapat memilih menggunakan e-KTP karena domisilinya berbeda dengan TPS.

WowKeren - Puluhan warga Kalibata City, Jakarta Selatan, tidak dapat mencoblos hingga akhirnya membuat petisi. Mereka tidak bisa mencoblos lantaran tak memiliki formulir A5 dan e-KTP yang berdomisili sesuai tempat pemungutan suara (TPS).

Namun sayangnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan bergeming. Menurut Bawaslu Jakarta Selatan, mereka hanya bekerja selaku pelaksana Undang-Undang. Apabila puluhan warga yang membuat petisi tersebut diberi kesempatan mencoblos, maka pihaknya bisa diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Kalau kami karena peraturannya memang seperti itu bunyinya kalau memberikan kesempatan nanti dituntut ke DKPP bisa dipecat," terang anggota Bawaslu Jakarta Selatan, Agus, di TPS 69 Apartemen Kalibata City, dilansir detikcom pada Rabu (17/4). "Bukannya menghalangi orang yang memilih, bukan."

Menurut Agus, banyak warga yang tak tahu bahwa memilih dengan e-KTP harus dilakukan di TPS yang sesuai dengan alamat e-KTP. Sayangnya, para pemilih yang memiliki e-KTP dari luar Jakarta Selatan dan mau mencoblos tak sempat mengurus A5.


"Mereka tidak tahu informasi tentang e-KTP. Bahwa memilih dengan e-KTP itu harus sesuai domisili. Mereka masih beranggapan bisa memilih dimana saja," jelas Agus. "Peraturannya adalah untuk pemilih DPK bisa menunjukkan e-KTP tapi menunjukan setempat di sini. TPS-nya di sini ya sini. TPS Tebet ya Tebet. Kalau KTP daerah ada pindah memilih form A5 tapi pengurusannya sudah habis."

Sementara itu, petisi puluhan warga Kalibata City tersebut dikoordinir oleh caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Imelda Bewanty Purba. Ia mengaku bahwa data tersebut akan disampaikan ke Bawaslu melalui Lembaga Pemantau Nasional.

"Pengumpulan data ini supaya ada data untuk disampaikan ke lembaga pemantauan nasional," tutur Imelda pada Rabu. "Banyak warga yang terkendala enggak bisa (mencoblos)."

Menurut Imelda, dirinya memiliki akses terhadap lembaga pemantau nasional yang bekerjasama dengan Bawaslu. Para warga Kalibata City yang tak bisa mencoblos diminta Imelda untuk membuat grup demi kemudahan komunikasi. Sehingga petisi yang ditandatangani oleh para warga Kalibata City tersebut dapat diserahkan ke KPU dan Bawaslu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait