Kriss Hatta Mengaku Beragama Islam, Terancam 12 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah
Instagram/krisshatta07
Selebriti

Padahal saat menjalani proses penyesuaian data di Kejaksaan Negeri Bekasi sebelum dipindahkan ke Rutan Bulak Kapal, Kriss Hatta mengaku masih beragama Kristen.

WowKeren - Tepat pada Rabu (24/4) kemarin, Kriss Hatta menjalani sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen nikahnya dengan Hilda Vitria. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.

Dilansir dari Kumparan, sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, majelis hakim terlebih dahulu mengklarifikasi identitas Kriss, salah satunya soal agama. "Agamanya Kristen," kata majelis hakim pada Kriss.

Namun Kriss merevisi soal agamanya tersebut. "Saya merevisi Yang Mulia, agama saya Islam," ucapnya sambil mengangkat tangan tanda tak setuju.

Lantas, majelis hakim menyampaikan hal tersebut pada pihak JPU. "Terdakwa mengaku sekarang bergama Islam," tuturnya.

Hal tersebut berbeda saat pembawa acara "Uang Kaget" itu menjalani proses penyesuaian data di Kejaksaan Negeri Bekasi sebelum ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi pada Selasa (9/4) lalu. Kala itu, Kriss mengaku masih beragama Kristen pada jaksa. "Pas dicek lagi dia mengaku belum mualaf, belum resmi secara negara. Pengakuannya sendiri beragama Kristen," kata Seksi Tindak Pidana Hukum Kejaksaan Negeri Bekasi, Irfan Natakusuma kala itu.


Untuk diketahui, Kriss sebelumnya memang pernah mengatakan bahwa dirinya adalah seorang mualaf demi bisa menikahi Hilda. "Karena Hilda Muslim, ibunya Muslim, saya seorang Nasrani dulu. Saya ingin menghalalkan pernikahan saya, berarti harus menyamakan iman terlebih dulu dong, biar sah di mata agama dan sah di mata hukum," ucap Kriss.

Kriss mengaku tidak menyesali keputusannya untuk pindah keyakinan. Ia justru berterima kasih kepada Hilda yang telah membuatnya menjadi mualaf.

Sementara itu, JPU menjerat Kriss dengan tiga dakwaan sekaligus. Kriss dianggap telah memalsukan beberapa dokumen dan data pribadi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 ayat 2 KUHP atau pasal 266 ayat 1 KUHP, atau ketiga pasal 266 ayat 2 KUHP," ucap JPU. Dengan tiga pasal tersebut, Kriss terancam hukuman 12 tahun penjara.

Hilda yang turut hadir dalam sidang perdana Kriss kemarin mengaku belum lega melihat proses persidangan pria yang selama ini mengklaim sebagai suaminya itu. Pasalnya, ia merasa sudah terlalu banyak dirugikan. Selain kehilangan pekerjaan, Hilda juga merasa dilecehkan hingga menjadi bahan hujatan.

"Selama ini kan Hilda sabar walaupun dilecehin, dibilang anak haram segala macam," kata Hilda. "Balik lagi, Hilda kan nggak hidup sendiri, Hilda punya orangtua. Bayangin gimana perasaan orangtua lihat anaknya dilecehkan, bahkan ibu Hilda dibilang kerja esek-esek. Ya anggap aja ini sebuah karma buat dia."

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru