Steve Emmanuel Tak Kunjung Sembuh dari Demam, Stres Gara-Gara Terancam Hukuman Mati?
Selebriti

Kondisi kesehatan Steve Emmanuel dikabarkan sedang menurun lantaran belum sembuh dari demam. Hal ini membuat pengadilan menunda sidang lanjutan Steve terkait kasus narkoba.

WowKeren - Aktor Steve Emmanuel diketahui batal menghadiri sidang lanjutan terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Sidang tersebut seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (3/5). Hal ini dikarenakan kondisi kesehatan Steve yang menurun selama sekitar seminggu.

Sebelumnya, Steve juga pernah tak menghadiri sidang karena sakit pada 25 April lalu. Kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik, menjelaskan bahwa kliennya mengalami demam yang cukup parah dan tak kunjung sembuh. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sudah memberikan surat keterangan dokter Rutan Salemba.

"Kata dokter masih demam. Ada beberapa penyakit, salah satunya demam," ungkap Jaswin. "Kalau sampai seminggu gini, demam tidak sembarangan sampai keluar surat gitu, berarti parah kan? Mudah-mudahan bisa ikut sidang."

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan Steve, Jaswin membenarkan bahwa kliennya merasa tertekan. Apalagi mantan suami Andi Soraya tersebut terancam dikenai hukuman mati. Namun Jaswin menegaskan bahwa Steve hanyalah pemakai, bukan pengedar narkoba.


"Namanya ada persoalan pasti stres karena belum dapat kepastian hukum. Berdasarkan bukti, pasal 114 ayat 2 tidak pantas dituduh pengedar. Bukti pengedar tidak ada," tegas Jaswin. "Cuma memang dia pengguna. Yang digunakan kedapatan, hanya beberapa gram (narkoba) yang dipakai."

Lebih lanjut, Jaswin juga menyebutkan bahwa Steve sudah membantah barang bukti yang ditemukan polisi sebagai miliknya. Jaswin pun akan membuktikan hal tersebut di persidangan dan meminta hakim untuk merehabilitasi Steve.

"Cuma masalah barbuk, saya tegaskan bukan dia yang punya. Kalau di kejaksaan, Steve mengaku barbuk bukan punya dia. Nanti dibuktikan di persidangan," jelas Jaswin. "Kita harus junjung tinggi azas praduga tak bersalah. Kami menilai dia harus direhab dan masukan pasal 127. JPU mengakui Steve pengguna karena mengonsumsi sendiri. Jadi wajar lah dilakukan rehab."

Sementara itu, Steve ditangkap polisi pada 21 Desember 2018 lalu dan diketahui menyelundupkan 100 gram kokain dari Belanda. Artis berusia 35 tahun ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel