KPU Ungkap Alasan Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu Sehari Lebih Cepat
Instagram/kpu_ri
Nasional

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, membeberkan alasannya mengumumkan hasil Pemilu sehari lebih cepat. Sebelumnya, pengumuman Pemilu direncanakan pada Rabu (22/5).

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, sebagai pemenang Pilpres 2019. KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 pada Selasa (21/5) dini hari.

Pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 sendiri awalnya dijadwalkan pada Rabu (22/5). Namun ternyata Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional telah selesai pada Selasa pukul 01.46 WIB.

KPU sendiri telah selesai melakukan rekapitulasi dari 34 provinsi dan 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada Senin (20/5) malam. Oleh sebab itu, KPU segera mengumumkan hasil Pemilu 2019.

"Kalau memang sudah selesai, masa kami tunda besok," jelas Ketua KPU, Arief Budiman, di kantornya pada Selasa. "Kan sudah selesai."


Selain itu, Arief juga menjelaskan bahwa lembaganya tidak secara sengaja mempercepat rekapitulasi pemungutan suara hingga ditetapkan hasilnya. Ia pun menjelaskan bahwa berdasarkan UU Pemilu, KPU memiliki batas waktu untuk menetapkan hasil Pemilu hingga 22 Mei. Namun, hasil Pemilu dapat ditetapkan sebelum tenggat waktu tersebut.

"Kalau kami bisa melakukan lebih cepat tentu kami senang," terang Arief. "Saya pikir masyarakat menunggu agar ini (hasil pemilu) segera ditetapkan."

Sementara itu, Arief juga sempat menjelaskan bahwa peserta Pemilu, baik Pileg maupun Pilpres, memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau 24 Mei enggak ada sengketa, maka KPU tiga hari berikutnya punya kesempatan menetapkan calon terpilih untuk paslon sama DPD, kalau partai akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan kursi," ujar Arief.

Di sisi lain, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan Pemilu ke MK. Keputusan tersebut diambil usai kubu Prabowo-Sandi menggelar rapat internal di kediaman sang Capres di Kertanegara pada Selasa (21/5) pagi.

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi," tutur Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, di kediaman Prabowo pada Selasa. "Rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait