John Pieter Simajuntak selaku pengacara Bopak mengungkap kliennya ingin melakukan tes DNA karena ada alasan lain. Menurutnya hal ini sempat membuat kliennya bertanya-tanya.
- Nur Khotimah
- Jumat, 24 Mei 2019 - 16:24 WIB
WowKeren - Kemelut permasalahan rumah tangga Bopak Castello dan Putri Mayangsari masih terus berlanjut. Setelah menggugat cerai sang istri pada 15 April lalu, Bopak belakangan gencar meminta melakukan tes DNA terhadap anak mereka. Pasalnya Bopak curiga bahwa anak itu bukan buah hatinya.
Bukan tanpa alasan, permintaan ini diajukan oleh Bopak lantaran anaknya dinilai lebih mirip bule ketimbang dirinya. "Ya mungkin Bopak dari teman-temannya dikompor-komporin katanya anaknya kayak bule karena enggak mirip sama dia," celetuk Putri ditemui pada pertengahan Mei lalu.
Tapi sepertinya itu bukan merupakan satu-satunya alasan Bopak mengajukan tes DNA. John Pieter Simajuntak selaku pengacara Bopak mengungkap kliennya ingin melakukan tes DNA karena Putri kabarnya melahirkan sebulan setelah menikah. Hal ini membuat Bopak curiga.
"Jadi materi gugatan kita adalah perceraian, tapi itu ada permintaan sebelum diperiksa perceraian itu ada tuntutan provisi, diperiksa dulu DNA-nya," kata John Pieter ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Timur pada Selasa (21/5). "Karena kita ada sesuatu ya dalam tanda kutip, baru sebulan nikah kok sudah melahirkan?"
John Pieter kemudian mengatakan bahwa kliennya akan bertanggung jawab jika anak tersebut sudah terbukti sebagai buah hatinya. "Kalau nanti betul itu anak Bopak baru menjadi tanggung jawab. Tapi kalau tidak, itu yang disebutkan suatu pohon mangga distek dengan pohon rambutan. Apakah itu mungkin atau tidak?" lanjut John Pieter.
John Pieter juga mengungkap bahwa permintaan tes DNA ini sebenarnya sudah diajukan oleh Bopak sejak tahun 2014 lalu. Namun Putri Mayangsari disebut-sebut enggan memenuhi permintaan sang suami. Alhasil Bopak kembali mengajukan hal tersebut saat ini.
"Sudah sebenarnya dari 2014, bahkan kita sudah bayar kok. Dari pihak tergugat atau termohon tidak pernah mau dan juga anak itu tidak pernah mau," tegas John. "Artinya kita tidak bisa bertepuk tangan ke sebelah. Berarti sarana itu apa ya kita harus menggunakan sarana hukum supaya mereka tahu."
(wk/nur2)