Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya Disebut Sudah Akui Sebar Hoaks, Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun
Nasional

Diketahui, lewat akun Twitter @AkunTofa, Mustofa membuat cuitan yang menggambarkan seolah ada anak usia 15 tahun bernama Harun yang meninggal akibat disiksa oknum aparat.

WowKeren - Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, diketahui diamankan oleh polisi pada Minggu (26/5). Mustofa tersandung kasus dugaan penyebaran berita hoaks melalui media sosial.

Pihak kepolisian lantas menyebut bahwa Mustofa telah mengakui perbuatan penyebaran hoaks tersebut. Sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam penyidikan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," ungkap Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Dedi Prasetyo, di Mabes Polri pada Senin (27/5). "(Mustofa) Mengakui, kalau tidak mengakui kan tidak mungkin dilakukan penahanan."

Diketahui, lewat akun Twitter @AkunTofa, Mustofa membuat cuitan yang menggambarkan seolah ada anak usia 15 tahun bernama Harun yang meninggal akibat disiksa oknum aparat. Mustofa sendiri juga memiliki sejumlah akun Twitter lainnya, yakni @tofalemon, @mustofanahra, @netizentofa, dan @tofalemontofa.


Polisi pun lantas menyelidiki akun Twitter milik Mustofa sejak kabar pengeroyokan tersebut viral. Polisi menilai cuitan Mustofa yang berisi hoaks telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Akibat perbuatan tersebut membuat opini masyarakat dan kegaduhan di medsos," tutur Dedi. "Karenanya penyidik melalui jejak digital secara komprehensif melalui laboratorium Forensik digital menemukan akun yang menyebarkan konten tersebut adalah akun milik M."

Dedi lantas membantah kuasa hukum Mustofa yang menyebut bahwa akun Twitter tersebut diretas. "Orang itu ditingkatkan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan saja melalui gelar perkara kemudian dari status orang sebagai saksi menjadi tersangka itu mekanismenya melalui mekanisme gelar perkara. Untuk menentukan dua barang bukti yang cukup itu melalui mekanisme gelar perkara," ungkap Dedi.

Akibat perbuatannya, Mustofa dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun," jelas Dedi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru