Prabowo Minta ke MK Agar Dijadikan Presiden, Yusril Ihza Ketua Tim Hukum Jokowi Pun Tertawa
Nasional

Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, memberikan respon yang cukup santai terkait tuntutan tim Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

WowKeren - Paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, diketahui meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Hal ini terkandung dalam berkas gugatan hasil Pilpres tim Prabowo-Sandi ke MK.

Menanggapi permintaan tim Prabowo-Sandi, Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra pun tertawa. Ia juga memberikan respon yang cukup santai. "Hahaha. Ya saya kira dibaca saja kewenangan MK," tutur Yusril di Gedung MK pada Senin (27/5).

Menurut Yusril, MK hanya berwenang memutuskan sengketa akhir Pemilu. Lembaga yang dapat menetapkan Presiden dan Wakil Presiden tetap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"MK hanya memutuskan sengketa akhir pemilu. Nanti tindak lanjutnya oleh KPU," jelas Yusril. "Jadi kalau dimohon kepada MK, namanya sebagai memohon, ya boleh saja. Apakah akan dikabulkan atau tidak kita serahkan sepenuhnya kepada hakim MK."


Diketahui, pihak Prabowo-Sandi mengajukan 7 tuntutan dalam gugatan mereka. Selain meminta agar paslon 02 ditetapkan sebagai pemenang Pilpres, Jokowi-Ma'ruf juga diminta untuk didiskualifikasi.

Di sisi lain, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), juga mendapat sejumlah sorotan. Usai menyinggung MK dan rezim korup, BW juga disebut memiliki jejak hitam dalam dunia hukum.

Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Inas Nasrullah Zubir, mengungkap bahwa BW yang juga Wakil Ketua KPK pernah mendatangkan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada pada 2010 silam. BW pun sempat ditetapkan sebagai tersangka meski kasus tersebut kemudian tidak ditindaklanjuti.

"BW punya rekam jejak hitam penanganan hukum," kata Inas pada Senin (27/5). "Ketika menghadirkan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. Setelah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, justru dikesampingkan demi kepentingan umum (deponering) oleh Jaksa Agung."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel