MK Rupanya Tak Masalah Meski BW Ketua Tim Hukum Prabowo Pernah Jadi Tersangka Saksi Palsu
Nasional

Menurut juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, siapa pun yang telah diberi kuasa oleh kliennya untuk berperan sebagai advokat berhak mengikuti persidangan.

WowKeren - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto alias BW, diketahui memiliki rekam jejak yang kurang baik di bidang hukum. Wakil Ketua KPK tersebut pernah menjadi tersangka lantaran menghadirkan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.

Namun rupanya rekam jejak kasus saksi palsu tersebut tidak berpengaruh di mata Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut juru bicara MK, Fajar Laksono, siapa pun yang telah diberi kuasa sebagai advokat berhak mengikuti persidangan.

"Bagi MK, jika seorang advokat sudah mendapat surat kuasa mewakili klien untuk berperkara di MK, ya sudah," ujar Fajar dilansir CNN Indonesia pada Selasa (28/5). "Dia punya hak dan kewajiban di persidangan sebagai kuasa."

Meski demikian, Fajar enggan mengomentari kasus yang pernah menjerat BW tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa Hakim MK akan berfokus pada fakta dan bukti demi memutus suatu perkara. "Itu aja intinya, soal lain-lain bukan domain MK," ungkap Fajar.


Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah memperingatkan MK agar waspada kepada BW. TKN Jokowi-Ma'ruf menjelaskan bahwa kasus BW waktu itu tidak ditindaklanjuti bukan karena tidak adanya bukti-bukti, namun dikorbankan demi kepentingan umum (deponering).

Sementara itu, dalam kasus saksi palsu BW rupanya Wakil Ketua DPR Fadli Zon sempat memberikan protesnya. Fadli memprotes keputusan Jaksa Agung yang mengesampingkan kasus BW.

Di sisi lain, Tim Hukum Prabowo-Sandi telah mengajukan gugatan mereka pada Jumat (24/5). Dalam gugatan tersebut, Tim Hukum Prabowo-Sandi memiliki 7 tuntutan.

Di antaranya, Prabowo-Sandi meminta MK agar ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2019-2024. Terkait hal ini, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi dengan tawa dan sikap santai.

Tak hanya itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga menuntut agar Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi. Pasalnya mereka dinilai telah melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait