Ketua MPR Minta Parpol Rajut Persatuan, Harap Tak Ada Lagi Cebong dan Kampret Usai Lebaran
Instagram/zul.hasan
Nasional

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan, menilai bahwa terdapat sejumlah masalah dalam Pemilu serentak tahun ini.

WowKeren - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, meminta semua pihak termasuk partai politik untuk merajut kembali persatuan dalam momen Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut disampaikan oleh Zulkifli di kediamannya kala menggelar acara halalbihalal dengan masyarakat pada Rabu (5/6).

Zulkifli menilai bahwa terdapat sejumlah masalah dalam Pemilu serentak tahun ini. Mulai dari banyaknya gesekan hingga lamanya masa kampanye yang mencapai 8 bulan. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tersebut lantas berharap tak ada lagi istilah cebong dan kampret (sebutan pendukung paslon 01 dan paslon 02) usai Lebaran.

"Kita satukan hati kita teman-teman. Mau BPN, mau TKN, mau partai-partai, kita ini saudara. Kita ini teman," tutur Zulkifli di rumah dinasnya. "Enggak ada cebong, kampret itu enggak ada. Kita ini sama, sebangsa setanah air."

Selain itu, Zulkifli juga berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja dengan baik dan bisa memutuskan sengketa Pemilu secara adil. Dengan demikian, Indonesia akan memiliki Presiden yang diterima oleh seluruh rakyat.


"Kita doakan nanti Mahkamah Konstitusi bisa menghasilkan (keputusan) dengan baik," ujar Zulkifli. "Dengan begitu kita punya Presiden yang menjadi Presiden seluruh rakyat Indonesia."

Sementara itu, dalam acara halalbihalal tersebut Zulkifli tampak ditemani istrinya kala menyambut tamu. Ia mengaku mengundang sejumlah kerabat dan rekan dalam acara tersebut. "Biasalah kolega, dubes, ini kan (open house) tahun kelima. Seperti biasa saja," jelas Zulkifli.

Di sisi lain, paslon Prabowo-Sandiaga Uno sendiri telah mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke MK pada 24 Mei 2019 lalu. Tim Hukum Prabowo-Sandi yang diketuai oleh Bambang Widjojanto melampirkan 51 bukti dalam gugatan tersebut.

Setelah MK melakukan verifikasi berkas permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 14 Juni 2019. Setelah itu, pemeriksaan pokok perkara pada 17 sampai 21 Juni hingga pengucapan putusan pada 28 Juni 2019.

"MK akan menyidangkan pertama kali tanggal 14 Juni, itu disebut pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnya pada 17 sampai 21 Juni, itu adalah tahapan pemeriksaan persidangan yang memeriksa substansi pokok perkara dalam permohonan tersebut," jelas Bambang Widjojanto. "Terakhir MK mengagendakan untuk mengucapkan sidang putusan pada tanggal 28 Juni."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait