Keluarga Hormati Putusan Polisi Perpanjang Masa Penahanan Eggi Sudjana 40 Hari
Instagram/eggisudjana.official
Nasional

Hizbullah mengatakan bahwa masa tahanan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani Eggi. Atas dasar tersebut, pihak keluarga menghormati keputusan pihak kepolisian.

WowKeren - Kepolisian Daaerah (Polda) Metro Jaya memperpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan perpanjangan masa tahanan Eggi.

Seperti diketahui, Eggi telah ditahan sejak 14 Mei lalu. Seharusnya, masa tahanan selama 20 hari tersebut berakhir pada 2 Juni lalu. Argo mengungkapkan perpanjangan penahanan Eggi telah dilakukan sejak 3 Juni lalu dengan masa tahanan selama 40 hari ke depan.

Menanggapi hal tersebut, keluarga Eggi menghormati keputusan pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikan oleh anak sekaligus kuasa hukum Eggi, Hizbullah Assidiqi.

"Saya dari pihak keluarga maupun sebagai tim kuasa hukum sudah menduga dan prinsipnya memahami langkah penyidik, itu sepenuhnya hak penyidik" kata Hizbullah Kamis (6/6), seperti yang dikutip dari CNNIndonesia.


Hizbullah mengatakan bahwa masa tahanan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani Eggi. Atas dasar tersebut, pihak keluarga menghormati keputusan pihak kepolisian.

Ia menjelaskan pihaknya telah diberitahukan terkait hal tersebut sejak 2 Juni lalu. "Perpanjangan penahanan sudah diberitahukan terlebih dahulu oleh penyidik sebelumnya," ujar Hizbullah.

Namun, Hizbullah masih berharap pihak dapat mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan untuk Eggi. Apalagi, sudah ada sejumlah pihak yang mengajukan diri sebagai penjamin untuk Eggi. Seperti diketahui, elit Partai Gerindra, Fadli Zon dan Sufmi Dasco Ahmad telah mengajukan diri sebagai penjamin.

Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Ia telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5). Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru