Pemprov Riau memastikan ASN yang ketahuan tengah bersantai di jam kerja itu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Wagub juga meninjau sejumlah instansi yang melayani langsung masyarakat.
- Wahyu
- Senin, 10 Juni 2019 - 15:03 WIB
WowKeren - Wakil Gubernur (Wagub) Riau Edy Natar Nasution melakukan gebrakan saat hari pertamanya bekerja setelah libur Lebaran 2019. Pasalnya Edy terjun langsung ke sejumlah warung kopi (warkop) di Pekanbaru, Riau untuk memeriksa keberadaan anak buahnya.
Inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpinnya ini diikuti pula oleh personel Satpol PP dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pelaksanaan razia ini dilakukan usai apel perdana di Kantor Gubernur Riau. Hasilnya, Edy mendapati banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nongkrong di warkop saat jam kerja.
"Dari laporan yang kita terima, banyak ASN yang dirazia di tempat warung-warung yang ada di Pekanbaru," jelas Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Riau Firdaus, Senin (10/6).
"Jadi razia ini dilakukan untuk memastikan apakah ASN usai apel langsung kerja atau malah nongkrong di warkop," imbuh Firdaus seperti dilansir dari laman DetikNews, Senin (10/6). "Ternyata banyak PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang keluar kantor saat jam kerja."
Menindaklanjuti perkara ini, Firdaus mengatakan PNS Pemprov Riau yang tertangkap sedang nongkrong di warkop langsung dicatat oleh pihak Satpol PP dan BKD. Mereka yang kedapatan nongkrong di jam kerja akan mendapat sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
"Ya pasti (ada sanksi). Makanya Satpol PP dan BKD melekat untuk ikut razia," ujarnya. "Semua PNS yang kedapatan di warkop didata."
"Sesuai aturan ada teguran tertulis dan lisan," pungkasnya. "Jadi nanti semuanya didata bagi mereka yang kedapatan (nongkrong) di warkop usai apel. Pasti diberikan sanksi tegas."
Sebelumnya dikabarkan bahwa Wagub Riau Edy Natar Nasution menggelar sidak ke sejumlah warkop di Jalan Setia Budi dan Jalan Hangtuah. Edy dan jajarannya juga melakukan sidak ke instansi pelayanan publik seperti ke RSUD Arifin Achmad.
Pemerintah memang menaruh perhatian khusus atas kedisiplinan ASN di hari pertama kerja pasca libur Lebaran 2019 kemarin. Seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang menegaskan kembali sanksi yang berlaku apabila ASN ketahuan membolos di hari pertama kerja.
"Kami mengimbau agar para PNS masuk kerja pada 10 Juni mendatang," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mudzakir pada Minggu (10/6). "Sanksi bagi PNS yang tidak disiplin akan dikenakan sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS."
Berbagai ancaman sanksi bisa dikenakan pada ASN yang bersangkutan apabila nekat membolos. Salah satunya adalah ancaman pemberhentian sebagai ASN, baik secara terhormat maupun tidak terhormat.
(wk/wahy)