KPU Bingung dengan Sikap MK Yang Tak Beri Kejelasan Soal Perbaikan Gugatan Kubu Prabowo
Nasional

Komisi Pemilihan Umum heran dengan sikap Mahkamah Konstitusi yang tidak memberikan kejelasan terkait perbaikan permohonan gugatan Pilpres karena berisiko memunculkan ketidakpastian hukum nantinya.

WowKeren - Perbaikan permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hingga kini masih menjadi perdebatan. Bahkan dari pihak Mahkamah Konstitusi sendiri belum memberikan kejelasan.

Hal ini menjadi sorotan Komisi Pemilihan Umum. Komisoner KPU Hasyim Asy'ari mengaku bahwa pihaknya heran dengan sikap MK. "Yang membingungkan KPU itu sikap MK, tentang kepastian hukumnya seperti apa sih," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyampaikan berkas permohonan sengketa. Meski demikian, tidak diketahui apakah Majelis Hukum akan menolak atau menerima perbaikan tersebut. Sebab, di peraturan perundang-undangan maupun MK sendiri tidak ada ketentuan yang mengatur perbaikan permohonan sengketa Pilpres.

"MK mengakomodasi ini enggak, menerima ini enggak? Dalam persidangan kan Majelis Hakim tidak mengatakan menerima atau tidak menerima," ujar Hasyim. "Padahal jelas-jelas peraturan MK menentukan, tidak ada masa perbaikan untuk Pilpres. Nah kalau seperti ini kan kita jadi bingung. MK ini mengikuti aturan apa, hukum acaranya hukum acara yang mana."


Hasyim menilai bahwa ketidakjelasan dari pihak MK berisiko memunculkan ketidakpastian hukum. "Apakah MK menggunakan gugatan pertama tertanggal 24 Mei 2019 atau yang sudah diperbarui pada 10 Juni, ini bagi KPU membingungkan. Menimbulkan ketidakpastian hukum juga," tegas Hasyim.

Oleh sebab itu, KPU telah menyiapkan langkah antisipasi. Pihaknya telah menyiapkan jawaban serta alat bukti yang baru untuk bisa menjawab pertanyaan termasuk yang ada dalam perbaikan permohonan tim kuasa hukum Paslon 02.

"Untuk itu maka KPU mengantisipasi," ujar Hasyim. "Kita jawab semua dengan tambahan alat bukti baru supaya kemudian apa yang dijawab KPU sudah mengakomodir, mencakup semua hal yang masuk dalam perbaikan permohonan BPN 02."

Lebih lanjut, KPU akan membandingkan gugatan awal tim hukum kubu 02 dengan yang telah direvisi. "Naskah semua permohonan kan tanggal 24 Mei, kemudian kita periksa, kita bandingkan dengan perbaikan permohonan yang 10 Juni. Apakah yang awal itu masih ada atau tidak? Apakah ada yang baru? Nah, ini yang akan kemudian dijawabi semua," jelas Hasyim.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait