Tim Jokowi Ogah Tanggapi Gugatan Prabowo Versi Perbaikan, Sebut Tak Berdasar Secara Hukum
Nasional

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pihaknya menolak seluruh dalil perbaikan permohonan sengketa Pilpres dari kubu Prabowo-Sandi.

WowKeren - Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terus bergulir. Usai Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyampaikan gugatan mereka di sidang perdana pada Jumat (14/6) lalu, kini giliran Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin memberi tanggapan.

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pihaknya menolak seluruh dalil perbaikan permohonan sengketa Pilpres Prabowo-Sandi. Pihaknya juga tidak akan menanggapi perbaikan permohanan tersebut.

"Karena perbaikan permohonan pemohon tidak berdasar secara hukum," tutur Yusril kala membacakan jawaban atas sengketa Pilpres di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6). "Maka pihak terkait tidak akan menanggapinya dan menyatakan menolak seluruh dalil baru yang ditambahkan pemohon di dalam perbaikan permohonannya."

Selain tidak berdasar secara hukum, Yusril juga menilai bahwa perbaikan permohonan yang diajukan tim Prabowo melampaui kebiasaan dalam hukum acara tentang makna perbaikan permohonan. Pasalnya, menurut Yusril, dalil-dalil pokok dalam permohonan awal tidak boleh ditambahkan dalam proses perbaikan.


Tim Hukum Prabowo sendiri menambahkan dalil 5 kali lipat lebih banyak dalam permohonan versi perbaikannya. Dari yang semula hanya 37 halaman menjadi 146 halaman.

"Dengan tambahan jumlah halaman, perbaikan pemohon tidak lagi menjadi sekadar perbaikan," ujar Yusril. "Tapi telah berubah menjadi permohonan baru."

Tak hanya itu, Yusril juga menuturkan bahwa dalam Peraturan MK 4/2018 secara jelas juga tak mengatur perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres. "Karena itu beralasan bagi mahkamah untuk menolak perbaikan permohonan yang diajukan pada tanggal 10 Juni 2019," ungkap Yusril.

Dalam agenda sidang pada hari ini, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf juga telah menyiapkan alat bukti sejumlah 30. Bukti-bukti tersebut telah diserahkan ke MK. "Ya Ada. Sudah diserahkan juga," terang Yusril.

Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Teguh Samudra, mengatakan bahwa semua alat bukti yang telah diserahkan ke MK sudah dipersiapkan secara matang. Hal ini disiapkan demi menunjukkan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kubu 02 ke kubu petahana tidaklah benar.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru