LPSK Minta Putusan MK Soal Tolak Perlindungan Saksi Dihormati
Nasional

Hakim MK menilai sudah ada penjaminan keselamatan dari pihaknya untuk setiap saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan. LPSK pun mengaku menerima keputusan tersebut.

WowKeren - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan saksi yang memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun menghormati keputusan tersebut.

"Ya kita harus menghormati keputusan hakim konstitusi ya, karena ini kan kewenangan mereka," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dihubungi, Selasa (18/6) malam.

Hasto pun menyebut bahwa pihaknya telah membicarakan hal ini kepada Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga. Ia ragu MK akan mengabulkan permohonan untuk memberikan perlindungan saksi. Karena, menurutnya, sesuai tupoksi yang tertulis di undang-undang (UU) LPSK hanya bisa bergerak pada ranah pidana.

"Ya itu memang kami sampaikan sejak kami didatangi oleh tim BPN untuk konsultasi," jelas Hasto. "Jadi sikap kami sangat jelas bahwa sebetulnya karena LPSK ada pada ranah pidana, jadi kami tidak punya intervensi dalam kasus yang bukan ranah pidana."

Permintaan adanya perlindungan saksi di luar kasus pidana ini, menurut Hasto, baru pertama kali muncul. Kendati demikian Hasto tetap memberikan masukan kepada Tim Prabowo-Sandiaga, yakni mencoba pengajuan langsung ke MK.


"Tapi kemudian kan kami mencoba memberikan usulan, barangkali bisa dicoba untuk meminta kepada MK, karena LPSK kan punya MoU dengan MK," imbuhnya. "Jadi kami sarankan BPN untuk meminta (keputusan) kepada MK, apakah MK bisa beri perlindungan kepada saksi. Nah itu bisa dikerjasamakan kepada LPSK berdasarkan MoU yang kita punya."

Penolakan ini ditegaskan oleh Hakim MK Suhartoyo dalam persidangan kemarin, Selasa (18/6). Suhartoyo mengatakan tidak ada landasan hukum bagi LPSK untuk melindungi saksi yang dihadirkan di persidangan MK.

Suhartoyo menjelaskan wewenang yang diatur dalam UU hanya melindungi saksi bagi kasus pidana. Sedangkan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ini merupakan sengketa kepentingan. Ia menyatakan tanpa permohonan pun seluruh saksi sudah dijamin keamanannya oleh MK.

"Kalau setiap warga berhak mendapatkan perlindungan aman, ada yang berwenang," pungkas Suhartoyo. "Ketika saksi sudah hadir dan disumpah akan dijamin keamanannya dan steril."

Selain Suhartoyo, Hakim MK Saldi Isra pun menilai Tim Prabowo-Sandiaga menanggapi secara berlebihan perihal perlindungan saksi. Saldi juga menegaskan MK bisa menjamin keselamatan para saksi.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait