Roy Suryo melalui kuasa hukumnya menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya terkait izin penggeledahan.
- Selasa, 30 Juni 2026 - 15:02 WIB
WowKeren - Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa mereka telah mengantongi izin penggeledahan sebelum melakukan tindakan di kediaman Roy Suryo. Pernyataan ini disampaikan oleh Kombes Pol. Abrianto Pardede dalam sidang pra-peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Roy Suryo, yang terlibat dalam kasus fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo, bereaksi terhadap klaim tersebut melalui kuasa hukumnya, Refly Harun.
Dalam sidang tersebut, Refly Harun mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum Roy Suryo, termasuk dr. Tifa, siap untuk menghadirkan bukti-bukti yang diperlukan. Ia menekankan pentingnya proses pembuktian dalam kasus ini, terutama mengenai keabsahan izin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang sebelum penggeledahan dilakukan. "Itu kan bagian dari pembuktian, nanti kita akan buktikan. Jadi kan step-stepnya adalah pertama kita lihat ada enggak izin apa dari pengadilan tersebut. Kemudian kalau ada izin ini mohon maaf ya, apakah izin itu memang sudah diterbitkan sebelum pengeledahan dilakukan ya," ungkap Refly Harun kepada awak media.
Lebih lanjut, Refly Harun juga mempertanyakan apakah izin tersebut telah ditunjukkan dengan cara yang sesuai. Ia menjelaskan, "Kedua, kalau memang ada izin apakah kemudian ditunjukkan dengan cara yang proper? Nah, itu dalam proses pembuktian nanti. Jadi, ada step by stepnya." Dengan demikian, ia menegaskan bahwa semua akan diperiksa secara teliti dalam persidangan mendatang.
Senada dengan pernyataan Refly, Abdul Gafur Sangaji, kuasa hukum lainnya, juga menyatakan kesiapan untuk menghadirkan saksi yang dapat mendukung klaim mereka. Abdul Gafur menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menerima larangan untuk memasuki beberapa area di rumah Roy Suryo. "Jawaban dari termohon bahwa ya jawaban dari termohon, bahwa upaya untuk masuk dalam rumah pemohon telah mendapatkan izin dari yang punya rumah ya itu nanti kami buktikan dalam persidangan ya bahwa memang ada larangan dalam rumah itu supaya termohon itu tidak boleh memasuki ruang-ruang tertentu. Memang itu ada," tegas Abdul Gafur Sangaji.
Dengan situasi yang terus berkembang, kedua pihak kini bersiap untuk melanjutkan proses hukum. Sidang ini menjadi sangat penting bagi Roy Suryo dan tim kuasa hukum untuk menunjukkan bukti-bukti yang mendukung posisi mereka, sementara pihak Polda Metro Jaya berusaha untuk membuktikan bahwa tindakan mereka telah sesuai prosedur.
Berikut video yang diunggah terkait kasus ini...
(wk/timw)