Jelang Putusan Sengketa Pilpres, MK Ingin Kedua Paslon Bisa Hadir
Nasional

Kendati bisa diwakilkan oleh tim kuasa hukum masing-masing sebagaimana yang terjadi selama sidang sebelumnya, MK berharap pertemuan saat sidang putusan bisa sekaligus menjadi simbol rekonsiliasi.

WowKeren - Sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 hampir mencapai titik akhirnya. Apabila digelar sesuai jadwal, sidang pleno pembacaan putusan sengketa akan dilangsungkan pada Jumat (28/6) mendatang.

Rupanya Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpan harapan khusus untuk agenda tersebut. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengaku pihaknya berharap supaya kedua Pasangan Calon (Paslon) bisa hadir dalam sidang putusan tersebut.

Kendati demikian, ujar Fajar, kedua Paslon memang tidak perlu hadir karena sudah diwakili tim kuasa hukum masing-masing. Namun pertemuan dua Paslon diharapkan dapat menjadi momentum menunjukkan sikap legawa atas putusan MK.

"Tapi kalau pun hadir itu tentu sangat bagus momentumnya," tutur Fajar kepada awak media di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6). "Bagaimana kemudian Mahkamah Konstitusi menutup persidangan sengketa Pilpres ini disertai dengan misalnya kedua pasangan calon bersalaman, berpelukan, dan seterusnya. Itu sangat baik."


Saat ini sidang terbuka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 telah berakhir. Sidang bergerak ke agenda selanjutnya yakni sidang tertutup oleh Majelis Hakim MK.

Dalam sidang bertajuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) itu digelar pembahasan serta pengambilan keputusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Selain itu keputusan juga diambil berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakim atas permohonan gugatan yang diajukan Paslon 01 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sebelumnya rangkaian sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 telah dimulai sejak Jumat (14/6). Dalam sidang perdana tersebut kubu Prabowo-Sandiaga sebagai Pemohon menyampaikan poin-poin gugatannya.

Dalam dalil gugatannya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto (BW) menyebut terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019. Kubu Prabowo-Sandiaga juga menyampaikan permohonan mereka, salah satunya meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon 01 Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin.

Sidang lalu dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan seluruh pihak yang bersengketa pada Selasa (18/6). Sidang mendengarkan saksi ini berlangsung hingga Jumat (21/6), sekaligus menutup rangkaian sidang terbuka sengketa hasil Pilpres 2019.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait